KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Mobil dinas hanya diperuntukkan bagi tugas kedinasan pada hari kerja.
Wahyu juga menegaskan, perawatan mobil dinas tetap menjadi tanggung jawab masing-masing ASN selama libur lebaran.
"Mobil dinas itu tanggung jawab mereka. Tapi kami sampaikan bahwa mereka tidak boleh membawa (untuk mudik lebaran)," ujar Wahyu, Selasa 25 Maret 2025.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan lahan khusus untuk penitipan mobil dinas. Adapun lokasi tersebut berada di sekitar Balai Kota Malang dan juga Block Office.
Baca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai AllahNamun Wahyu menjelaskan bahwa ASN dapat memilih untuk menitipkan mobil dinas tersebut di Balai Kota maupun disimpan secara mandiri di kediaman masing-masing.
"Bisa ditaruh di rumahnya agar bisa dirawat, kan tanggung jawabnya. Di kantor juga kita siapkan, ada di halaman belakang Balai Kota dengan di Block Office kan juga luas," lanjutnya.
Wahyu memastikan bahwa pengamanan pada area penitipan mobil akan diperketat. Nantinya terdapat petugas yang berjaga secara bergantian dalam sistem sif.
Tak hanya itu, bagi ASN yang kedapatan masih menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh Pamuji"Sanksi pasti ada, tapi sesuai dengan aturan. Kan sudah dilarang kok dipakai," tegasnya. (*)