MK: Perlindungan Wartawan Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Editor: Muhammad Faizin

20 Jan 2026 07:00

Thumbnail MK: Perlindungan Wartawan Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Guntur Hamzah, salah satu hakim MK saat membacakan salah satu putusan MK. (Foto: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Uji materi atau judicial review itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan diputuskan MK pada sidang yang digelar Senin, 19 Januari 2026. 

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

Dalam penjelasannya, MK menyebut putusan ini tidak hanya membatasi penggunaan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan, tetapi juga menegaskan kedudukan konstitusional perlindungan pers dalam sistem hukum Indonesia.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental. Perlindungan tersebut merupakan pengakuan bahwa karya jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

“Pers memiliki fungsi strategis dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,” ujar Guntur dalam pertimbangan hukumnya.

Guntur menegaskan, selama kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Pers. Penegasan ini menjadi dasar bagi Mahkamah untuk membatasi penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap wartawan.

Mahkamah menilai tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi menempatkan wartawan sebagai subjek hukum yang dengan mudah dapat dipidana atau digugat secara perdata. Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional agar perlindungan hukum terhadap wartawan benar-benar bersifat nyata dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Pertimbangan ini sekaligus menjadi jembatan antara amar putusan dan implikasi praktis yang akan diterapkan dalam penyelesaian sengketa pers ke depan. (*)

Baca Sebelumnya

Elang Jawa Nyaris Punah Akibat Perambahan Hutan, Perburuan Harus Disanksi Tegas

Baca Selanjutnya

Denmark Kirim Tentara ke Nuuk, Krisis Greenland Kian Memanas

Tags:

Mahkamah konstitusi MK kebebasan pers Dipidana Perdata UU Pers Iwakum perlindungan wartawan hak konstitusional

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar