Mimpi Cepat Kaya Berujung Bui, Pria Serabutan di Palembang Jual Motor Demi Jadi Pengedar Sabu

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

13 Okt 2025 21:35

Thumbnail Mimpi Cepat Kaya Berujung Bui, Pria Serabutan di Palembang Jual Motor Demi Jadi Pengedar Sabu
Saksi dari Satres Narkoba Polda Sumsel memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Somat Pratama di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Impian cepat kaya dengan cara instan berakhir petaka bagi Somat Pratama. Pria bekerja serabutan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Palembang, usai didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 23,96 gram.

Sidang yang digelar pada Senin 13 Oktober 2025 dipimpin oleh Majelis Hakim Chandra Gautama, SH., MH., dengan Desmilita dari Kejati Sumsel bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan itu, tiga saksi dari Satres Narkoba Polda Sumsel turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Salah satu saksi mengungkapkan, terdakwa ditangkap di rumah kontrakannya saat sedang memecah paket sabu menjadi ukuran kecil siap edar.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Saat diamankan, terdakwa tengah memecah sabu dan belum sempat mengedarkannya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dalam persidangan, Somat mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Aji, warga Tangga Buntung Lorong Jambu, dengan harga Rp8,4 juta. Ia mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari orang yang sama.

“Uang untuk beli sabu saya dapat dari hasil jual motor. Saya sudah tidak bekerja, jadi niatnya mau cari tambahan, tapi malah begini,” kata Somat dengan nada lirih.

JPU mendakwa Somat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.(*) 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Baca Sebelumnya

2 Warga Surabaya Tewas Digulung Ombak Pantai Modangan Malang, 1 Masih Hilang

Baca Selanjutnya

Terlantarkan Istri Hamil hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Tags:

Pengedar Sabu Narkotika kota palembang Indonesia darurat Narkoba Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar