KETIK, SITUBONDO – Sejumlah pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan Pengurus Ranting NU di Kecamatan Situbondo menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan oleh PCNU Situbondo, Selasa, 17 Juni 2026.

Penolakan tersebut disampaikan karena PCNU Situbondo dinilai tidak profesional dan tidak melakukan prosedur atau mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh unsur kepengurusan di tingkat MWC maupun ranting.

Para pengurus berharap setiap kebijakan organisasi yang menyangkut kepengurusan di tingkat bawah tetap mengedepankan prinsip tabayun, koordinasi, dan penghormatan terhadap tata kelola organisasi sesuai aturan Nahdlatul Ulama.

Ketua MWC NU Kecamatan Situbondo, H. Badar Thoha, bersama pengurus ranting yang menolak SK caretaker meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali serta dilakukan dialog terbuka guna menjaga soliditas jam’iyah dan menghindari potensi perpecahan di tubuh organisasi.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga ukhuwah nahdliyah serta marwah organisasi dalam menyikapi dinamika internal yang berkembang. Kami juga telah melakukan tabayun, tetapi PCNU Situbondo tidak mau mencabut atau membatalkan penerbitan SK caretaker tersebut,” ujar H. Badar Thoha.

Baca Juga:
LBH Mitra Santri Situbondo Gandeng Kecamatan Asembagus Gelar Konsultasi Hukum Gratis

Oleh karena itu, H. Badar Thoha bersama Pengurus MWC dan Ranting NU se-Kecamatan Situbondo menyatakan sikap menolak dengan keras SK caretaker MWC NU Kecamatan Kota Situbondo tersebut, karena SK caretaker tersebut diterbitkan tanpa menggunakan mekanisme yang benar dan sesuai dengan amanat ART NU, Perkum NU, dan peraturan PBNU.

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan MWC NU dan Ranting se-Kecamatan Kota Situbondo:

  1. Pengurus MWC NU Kota dan pengurus ranting yang dikenai caretaker tidak pernah dipanggil oleh PCNU untuk diajak musyawarah.
  2. MWC NU Kota dan PR NU tidak pernah diberi surat peringatan kedua oleh PCNU sebagaimana diamanatkan oleh aturan organisasi.
  3. Keputusan PCNU Situbondo tentang pemberlakuan SK caretaker kepada MWC NU Kecamatan Kota Situbondo dan sebagian PR NU tidak dilakukan dalam sidang pleno PCNU secara lengkap dan benar. Bahkan, saat pengambilan keputusan caretaker, rapat tidak dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah dan Rais. Selain itu, sebagian pengurus PCNU yang hadir dalam rapat juga tidak menyetujui usulan caretaker tersebut, namun keputusan tetap diambil.
  4. Rais PCNU telah memerintahkan Sekretaris PCNU untuk segera mencabut pemberlakuan caretaker MWC NU Kecamatan Kota, namun sekretaris menolak dengan mempertahankan argumentasinya sendiri. Hal tersebut dinilai sebagai pembangkangan terhadap otoritas Rais dalam kelembagaan Nahdlatul Ulama.
  5. PCNU melakukan penilaian yang dianggap tidak objektif terhadap MWC NU dan ranting NU, dengan menyatakan kepengurusan dan kegiatan tidak berjalan. Padahal, MWC NU, PR NU, dan PAR NU tetap kompak menjalankan program kelembagaan, bahkan saat ini tengah menyelesaikan pembangunan aula dan kantor MWC NU Kecamatan Kota Situbondo.
  6. PCNU Situbondo dinilai melakukan tindakan diskriminatif, karena beberapa MWC NU dan PR NU di wilayah PCNU Situbondo yang juga telah berakhir masa khidmatnya tidak dikenai caretaker, bahkan ada yang diperpanjang masa khidmatnya.
  7. Dalam lingkungan Nahdlatul Ulama, penyelesaian perselisihan semestinya dilakukan secara persuasif dan berakhlakul karimah, bukan dengan arogansi kekuasaan, karena NU merupakan organisasi yang menjunjung tinggi musyawarah.
  8. Penegakan aturan secara normatif memang diperlukan, namun penyelesaian secara persuasif, ramah, dan menjaga kebersamaan tetap harus diutamakan agar tidak ada pihak yang merasa tersakiti atau terzalimi.
  9. Sesuai imbauan Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir yang viral di media sosial, kepengurusan seharusnya diakhiri dengan husnul khatimah. Apalagi masa khidmat PCNU Situbondo akan segera berakhir, sehingga seharusnya lebih fokus pada persiapan konferensi, bukan mengambil langkah organisasi yang dinilai mengabaikan tradisi dan nilai-nilai yang telah lama dijaga dalam Nahdlatul Ulama.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami menolak dengan keras SK caretaker MWC NU Kecamatan Kota Situbondo dan caretaker sebagian PR NU di wilayah MWC NU Kecamatan Kota Situbondo,” tegas H. Badar Thoha bersama Pengurus MWC NU Kecamatan Kota Situbondo.

Baca Juga:
Pimpin Forum Selasaan, Wabup Situbondo Ajak Kepala OPD Tetap Semangat Hadapi Masalah