KETIK, MALANG – Kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta, menjadi perhatian serius pemerintah daerah termasuk Pemkot Malang. Untuk mengantisipasi kejadian itu, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P3AP2KB bersama Unit PPA Polresta Malang Kota melakukan pemantauan dan sidak ke sejumlah daycare.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 dan menyasar ke sejumlah daycare di wilayah Sawojajar. Setidaknya, ada empat daycare yang didatangi yaitu Daisy Mom and Baby Care di Jalan Danau Bratan Raya, Peony Daycare di Jalan Danau Buyan, Kamila Daycare, PAUD, KB, TK di Jalan Danau Bratan Raya dan Ummaya Children Centre yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 15.
Dalam pemantauan ini, tim melakukan pengecekan secara menyeluruh. Mulai kondisi fasilitas, interaksi pengasuh dengan anak, hingga sistem pengawasan internal daycare.
Selain melakukan observasi, tim gabungan juga berdialog langsung dengan pengelola maupun pengasuh daycare.
Kepala UPT PPA Dinsos P3AP2KB, Fulan Diana Kusumawati menegaskan, pentingnya pendekatan humanis dalam pengasuhan anak di daycare.
"Kami ingin memastikan, bahwa anak-anak diperlakukan dengan penuh kasih sayang seperti anaknya sendiri. Tidak hanya soal fasilitas, tetapi juga bagaimana interaksi pengasuh yang ramah untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan bahagia bagi anak," jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, bahwa pemantauan ini menjadi upaya preventif dan preemtif dalam menyikapi berbagai kasus kekerasan anak.
" Kami ingin memastikan, setiap daycare benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Secara hukum, anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan negara melalui kepolisian menjamin hak tersebut terpenuhi," terangnya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa Unit PPA Polresta Malang Kota memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan. Mulai dari edukasi hukum, pendampingan korban, hingga penegakan hukum.
"Dalam kegiatan ini, kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola daycare agar memahami konsekuensi hukum apabila terjadi kelalaian. Disamping itu, kami juga siap memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum demi hak anak terlindung secara maksimal," bebernya.
Dari hasil pemantauan dan sidak tersebut, daycare yang didatangi telah memenuhi standar dasar pelayanan. Meski begitu, tetap diperlukan penguatan dalam aspek pengawasan, pencatatan aktivitas anak, serta peningkatan kompetensi pengasuh.
"Dengan langkah preventif ini, kami berharap seluruh daycare di Kota Malang menjadi ruang penitipan anak yang aman, sehat dan penuh kasih," tandasnya. (*)
