KETIK, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid membantah isu yang menyebut pemerintah melakukan pemblokiran terhadap media massa dalam meliput aksi demonstrasi.
Ia menegaskan bahwa, media tetap memiliki kebebasan untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.
"Kementerian Komunikasi dan Digital tidak ada melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers," katanya.
"Jadi, itu tidak betul," lanjut Meutya di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Malah justru yang sedang dihadapi saat ini adalah adanya peningkatan penyebaran konten hoaks dan informasi provokatif menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada Agustus 2026.
Baca Juga:
Wamenkomdigi Ingatkan Pentingnya Literasi Digital Hadapi Algoritma dan Disinformasi MedsosMenurutnya, konten-konten tersebut berpotensi memengaruhi kondisi sosial politik, memicu keresahan, serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Meutya mendorong media massa untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan berdasarkan fakta di lapangan. Hal itu dinilai penting untuk mempersempit ruang penyebaran disinformasi.
"Justru Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk," pungkasnya. (*)