KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik seorang anak remaja berinisial K yang diduga dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dan MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, sepeda motor dan handphone milik korban diamankan dari tersangka PP.
“Tersangka PP diamankan saat akan menjual sepeda motor dan handphone milik korban,” kata AKP M. Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi Ketik.com pada Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, barang milik korban tersebut sebelumnya diperoleh PP dari tersangka MIA.
“MIA inilah yang bertemu dengan korban K, kemudian membawa sepeda motor dan handphone milik K,” ujarnya.
Wildan menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka MIA dan korban K sepakat bertemu setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Setelah bertemu, MIA kemudian meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan hendak membeli bensin dan mencari tempat makan menggunakan Google Maps.
“Tersangka MIA meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan untuk membeli bensin dan mencari tempat makan menggunakan Google Maps,” jelasnya.
Namun, setelah sepeda motor dan handphone diberikan, korban justru ditinggalkan seorang diri di pinggir jalan raya Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Korban kemudian menunggu cukup lama, tetapi MIA tidak kunjung kembali.
Korban bersama orang tuanya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan, Polres Pemalang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 9 September 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dan bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal,” pungkasnya.(*)
