Mengejutkan! Lebih dari Separuh Ormas di Sampang Ternyata Tidak Aktif

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Gumilang

5 Jan 2026 14:00

Thumbnail Mengejutkan! Lebih dari Separuh Ormas di Sampang Ternyata Tidak Aktif
Kurtubi Bidang Haormas Bakesbangpol Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Sebanyak 96 organisasi masyarakat (ormas) terdiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) tercatat telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau badan hukum Bakesbangpol Kabupaten Sampang.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 37 ormas yang masih aktif. Sedangkan 59 lainnya di Kabupaten Sampang dinyatakan tidak aktif atau telah berakhir masa kepengurusannya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang, Chairijah, melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (Haormas) Bakesbangpol Sampang, Kurtubi, menjelaskan bahwa puluhan ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti sosial, lingkungan, keagamaan, kepemudaan, dan bidang lainnya.

"Dari 96 ormas yang terdaftar, hanya 37 yang masih aktif. Sementara 59 ormas lainnya tidak aktif atau kepengurusannya sudah berakhir," kata Kurtubi, Senin, 5 Januari 2026.

Baca Juga:
Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Ia menambahkan, dalam waktu dekat terdapat dua LSM yang mengajukan pendaftaran ke Bakesbangpol Sampang. Namun, proses pendaftaran tersebut belum dapat diproses karena dokumen persyaratan yang diajukan belum lengkap.

Menurutnya, setiap ormas wajib memiliki legalitas, baik berupa badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas.

"Untuk proses pendaftaran ormas atau OKP, harus melengkapi surat pengantar, surat keputusan susunan keanggotaan sesuai AD/ART, SKT dari Kemenkumham, akta pendirian dari notaris, surat keterangan domisili sekretariat dari kepala desa, NPWP, serta fotokopi KTP pengurus, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara," jelasnya.

Baca Juga:
Puncak Tradisi Ngangklang Kaliwungu, Ribuan Pemuda Padati Jalan di Bawah Pengawalan Ketat TNI-Polri

Kurtubi menegaskan bahwa pendataan ormas dilakukan agar seluruh organisasi tercatat secara prosedural, sah secara hukum, serta aktivitasnya dapat dipantau oleh pemerintah daerah.

"Jika ada ormas atau OKP yang tidak terdaftar, berarti tidak prosedural dan statusnya ilegal," tegasnya.

Terkait ormas yang tidak aktif, Bakesbangpol Sampang berencana memberikan surat edaran sebagai bentuk peringatan. Pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung untuk memastikan apakah ormas tersebut ingin mengaktifkan kembali kepengurusannya atau tidak.

"Bagi ormas yang tidak aktif, kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Kami juga akan jemput bola untuk menanyakan apakah ingin diaktifkan kembali," ujarnya.

Ia berharap, ormas yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sampang dapat segera mengaktifkan kembali organisasinya dan melakukan pendaftaran resmi ke Bakesbangpol.

"Kami berharap seluruh ormas yang ingin berkontribusi bagi Kabupaten Sampang dapat tertib administrasi dan terdaftar secara resmi," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Aceh Singkil ke PPPK: Tak Berkinerja Baik, Tidak Layak Dipertahankan!

Baca Selanjutnya

Tiga Hari Pencarian, Bocah 13 Tahun yang Hanyut di Batang Sikerbau Belum Ditemukan

Tags:

Ormas Bakesbangpol Sampang Terdaftar Ormas Ilegal okp

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

11 April 2026 12:09

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

10 April 2026 19:45

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar