KETIK, CILACAP – Para pengusaha angkutan odong-odong keberatan terhadap surat edaran Plt Bupati Cilacap yang melarang pelaku odong-odong/kereta kelinci untuk mengangkut orang melalui jalan raya di Kabupaten Cilacap.

Ratusan pelaku dan supir odong-odong yang tergabung dalam Paguyuban Kereta Kelinci Wisata mendatangi kantor DPRD Cilacap, Jumat 24 Juli 2026.

Alasan paguyuban odong-odong ingin melakukan audensi juga meminta kejelasan nasib mata pencaharian mereka karena berdampak langsung pada pendapat ekonomi keluarga.

Ketua Paguyuban Kereta Kelinci Wisata, Nuryanto menyampaikan hasil audensi belum ada titik temu. Ia berharap pada audensi kedua diberi jalan terbaik.

"Langkah kami ini berhubungan langsung dengan mata pencaharian kami, ini urusan perut, dan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya dan mengangkut penumpang sangat berdampak pada ekonomi keluarga kita," ujar Nuryanto.

Baca Juga:
Yakuza Maneges Ungkap Dugaan TPKS di Dua Pesantren Malang, Satu Kasus sejak 1996

Menurut Nuryanto, tadi saat audensi di sampaikan terkait undang-undang yang mengatur larangan odong-odong mengangkut penumpang melalui jalan raya.

Ketua paguyuban dan juga sebagai supir kereta kelinci ini mengharapkan agar odong-odong boleh tetap jalan asal rute jalannya bisa di taati sesuai dengan yang ditetapkan oleh aturan dan undang-undang.

"Permintaan kami jangan di matikan jalannya odong-odong, kami rakyat yang butuh makan karena itu merupakan mata pencaharian kami sehari-hari," kata Nuryanto.

Selanjutnya, keinginan dari paguyuban odong-odong minta dikasih kelonggaran dan kebijakan dari pemerintah agar tetap beroperasi untuk kelangsungan hidup mereka.

Baca Juga:
Yuk Meriahkan! Ini Rangkaian Acara Gema Panji 2026 dalam Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang ‎

Lebih lanjut, Nuryanto mengungkapkan terkait perihal keberatan odong-odong yang di larang melalui jalan raya.

"Dari tempat kami jalan menuju tempat wisata saja melalui jalan raya. Lalu gimana caranya odong-odong kami bisa sampai ke tempat wisata tanpa lewat jalan raya.

"Apakah nanti keretanya mau di gimanakan, mau dikasih sayap biar terbang hingga ketempat wisata tanpa lewati jalan raya atau bagaimana," pungkas Nuryanto.

Sementara itu dampak signifikan atas dilarangnya odong-odong beroperasi di jalan raya dan mengangkut penumpang menurut Suryanto hampir tidak ada pemasukan. 

"Sejak Edaran dari Plt Bupati pendapatan kami mati. Padahal masih banyak kebutuhan yang kita tanggung," terangnya.

"Pada hari libur, dan hari Sabtu-Minggu odong-odong kami ramai dan banyak penumpangnya, tetapi hari-hari biasa kadang hanya untuk menjemput anak-anak sekolah atau keperluan ibu-ibu arisan ataupun pengajian," ucap Nuryanto.

Tercatat ada 256 odong-odong di Kabupaten Cilacap. Pemilik yang juga sebagai supir odong-odong ini berasal dari Majenang, Kroya, Maos, Sampang, Nusawungu dan tersebar di kecamatan lainnya.

Audensi dengan DPRD Cilacap diwakili 20 anggota paguyuban yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Cilacap, Mitra Patriasmoro.

Audensi juga dihadiri oleh Satlantas Polresta Cilacap hingga instansi terkait antara lain, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbangpol dan pihak terkait lainnya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro mengatakan, hasil audensi menemui kesepakatan untuk melakukan pertemuan selanjutnya yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan pihak-pihak terkait nantinya, guna mencari win-win solution.

Legislator yang akrab disapa Mas Moro ini akan mengadakan audensi lanjutan mengundang Sekda, Dishub, Polres, dari Bagian Hukum Setda, kemudian Dinas Pariwisata agar ada solusi yang terbaik.

"Intinya kami akan menindaklanjuti keluhan dari paguyuban odong-odong ini karena menurut mereka sudah menyangkut mata pencaharian sehari-hari asalkan prinsipnya tanpa melanggar aturan yang ada namun terpenting kereta kelinci atau odong-odong ini masih bisa beroprasi, sepanjang beroprasinya di lokasi wisata," pungkas Moro.

Menurutnya aturan yang menjadi dasar melakukan penertiban hingga terbit surat edaran Plt Bupati harus di patuhi karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Sementara DPRD akan terus mendorong agar pemerintah selain melarang juga memberikan solusi sehingga masalah yang timbul dapat diatasi dengan baik dan odong-odong dapat menjalankan usahanya.

"Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan pemilik wisata, dan nanti akan kita dorong pemerintah kabupaten Cilacap agar bisa menjembatani supaya mereka tetap bisa beroperasi tanpa melanggar aturan yang ada," beber Moro.

Moro menjelaskan, terkait solusi tersebut, nantinya akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

"Pada dasarnya kita ingin membantu pelaku usaha odong-odong namun mereka juga harus mentaati aturan dan undang-undang yang menjadi payung hukumnya," tandas Moro. (*)