Melucuti Hak Pilih Rakyat

13 Januari 2026 17:52 13 Jan 2026 17:52

Thumbnail Melucuti Hak Pilih Rakyat

Oleh: Nurani Soyomukti*

Rabu Wage, 1 Juni 2005. Hari itu adalah hari bersejarah dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Apa sebab? Untuk pertama kalinya warga masyarakat diberikan hak memilih calon kepala daerahnya sendiri. 

Meskipun hari itu baru ada satu Pilkada Langsung, yaitu di Kabupaten Kutai Kartanegara. Banyak pengamat yang menyatakan bahwa era demokrasi lokal yang baru telah tiba. 

Tapi itu bukan satu-satunya Pilkada langsung di tahun 2005. Karena beberapa hari kemudian, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung yang melibatkan partisipasi rakyat untuk memilih calon kepala daerahnya diselenggarakan di berbagai provinsi, kota, dan kabupaten. 

Pertama kali di Kabupaten Kutai Kartanegara itu, dan yang terakhir adalah di Kabupaten Pacitan pada tanggal 21 Desember 2005. Total ada 213 daerah yang mengadakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, terdiri dari 7 Provinsi, 174 Kabupaten, dan 32 Kota.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak saat itu hingga tahun 2024, rakyat memilih sendiri secara langsung calon kepala daerahnya. 

Awalnya, hanya calon dari partai politik yang bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. Tetapi kemudian ada kemajuan dari sisi partisipasi rakyat dalam pencalonan, yaitu diperbolehkannya warga yang mencalonkan tidak lewat partai politik—calon perseorangan atau kadang disebut sebagai “calon independen”.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan pada tahun 2007 yang kemudian diikuti oleh disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 mencatat sejarah baru. Putusan itu dianggap membuka ruang demokrasi yang lebih luas bagi rakyat dalam menggunakan hak pilih, bukan hanya hak memilih tapi juga hak untuk dipilih.

Putusan itu menegaskan hak warga Negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yang merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, yang diakui dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. 

Upaya untuk memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur Pemilihan Kepala Daerah kemudian digagas oleh Negara. Setelah anggota DPR RI hasil Pemilu 2014 dilantik, mereka melakukan pembahasan undang-undang Pilkada.

Tetapi hasilnya ternyata mengejutkan. UU Pilkada yang dihasilkan (UU Nomor 22 Tahun 2014) ternyata menghapus ketentuan tentang dipilihnya kepala daerah oleh rakyat secara langsung. 

Hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya ternyata terlucuti. Tak mengherankan jika, Undang-Undang itu banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.

Gelombang protes dan berbagai pernyataan sikap bermunculan, menolak undang-undang yang mengembalikan hak memilih kepala daerah pada “wakil rakyat” atau anggota DPRD.

Untuk merespon gelombang protes yang meluas, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan undang-undang itu dengan mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Perpu itu dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014, tidak ada satu bulan sebelum masa jabatan presiden ke-6 RI itu mengakhiri masa jabatannya. Akhirnya, masih mendapatkan hak pilihnya—selain hak mencalonkan diri selain dari jalur partai politik.

Di era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode, Pilkada juga dilaksanakan dengan lebih semarak dengan sokongan politik dan anggaran yang semakin memadai di berbagai daerah. Mekanisme dan teknis pelaksanaan Pilkada langsung juga terus mendapatkan penyempurnaan melalui revisi-revisi isi undang-undang. 

Setelah UU Nomor 22 Tahun 2014 yang menghilangkan hak rakyat memilih secara langsung kepala daerahnya dibatalkan oleh presiden SBY melalui Perppu, kemudian ada UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. 

Dalam suasana pandemi Covid sekalipun, Pilkada langsung tetap diselenggarakan di tahun 2020. Hingga tahun 2024, Pilkada juga digelar secara langsung untuk memberikan kesempatan pada rakyat memilih pemimpin di daerahnya.

Wacana menghilangkan hak pilih rakyat dalam pemilihan kepala daerah mencuat lagi belakangan ini, di era kepemimpinan presiden Prabowo Subianto. 

Perbincangan kian ramai sejak Ketua Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Golkar) pada hari Jumat, 20 Desember 2025 menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD dirasa lebih baik. 

Hal itu, menurut Bahlil, adalah sebagai upaya untuk melakukan “formulasi terhadap sistem pemilu yang baik, yang benar, sesuai dengan adat-adat ketimuran kita” dan juga “sesuai dengan budaya dan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan di bangsa kita”.

Presiden Prabowo Subianto sendiri juga di beberapa kesempatan seringkali menyampaikan bahwa demokrasi pilih-memilih seperti Pilkada langsung itu bisa dievaluasi untuk dilakukan perbaikan agar lebih efektif dan efisien.

Bahkan sebelum menjadi presiden, Prabowo juga pernah menyampaikan dalam suatu pidato bahwa demokrasi di Indonesia “sangat melelahkan, berantakan, dan mahal". Hal itu disampaikan saat pidato di acara Mandiri Investment Forum 2024 pada Selasa, 5 Maret 2024.

Ketika Bahlil menyatakan usulan agar kepala daerah dipilih DPRD di hadapan presiden Prabowo, sikap politik partai pendukung pemerintah tampaknya semakin mengerucut ke arah pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD. 

Alasan yang biasanya dibuat untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah oleh anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) umumnya adalah biaya politik dan efektivitas demokrasi.

Yang pertama terkait dengan anggapan bahwa Pilkada langsung membutuhkan biaya penyelenggaraan yang menyedot anggaran pemerintah daerah dan biaya politik yang dikeluarkan oleh kontestan. 

Yang kedua terkait dengan anggapan bahwa demokrasi yang dibutuhkan Negara bukanlah proses demokrasinya semata, tetapi adalah kesejahteraan rakyat. 

Untuk mewujudkan proses yang efektif dalam politik, maka frase “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4) bisa ditafsirkan bahwa dipilih oleh wakil rakyat juga merupakan mekanisme yang demokratis sesuai Pancasila Sila Keempat yang bunyinya menunjukkan bahwa demokrasi kita adalah demokrasi perwakilan.

Wacana melucuti hak rakyat untuk memilih calon kepala darahnya ini tentunya dianggap sebagian kalangan merupakan upaya untuk memundurkan demokrasi yang sudah maju sejak reformasi 1998.

Orde Baru digulingkan pada tahun 1998 salah satunya karena restrukturisasi politik yang dilakukan mengarah pada penghilangan partisipasi rakyat dalam politik dan depolitisasi massa. 

Orde Baru memilih gubernur dan bupati/wali kota dengan cara penunjukan dari pusat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, gubernur ditunjuk oleh Presiden atas usulan beberapa calon oleh DPRD Provinsi; sedangkan bupati ditunjuk oleh MenterI Dalam Negeri melalui pengusulan DPRD kabupaten/kota. 

Kebijakan itu bisa dikatakan mengalami kemunduran dibanding era Soekarno (Orde Lama) karena di era Soekarno, kepala daerah dipilih melalui pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem ini mengacu pada aturan seperti UUDS 1950 yang memberikan ruang bagi pembentukan DPRD dan desentralisasi terbatas. 

Tak mengherankan ketika ada upaya untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, hal itu juga dianggap sebagai bagian dari upaya penguasa pusat untuk mengembalikan sentralisme politik dengan cara menghilangkan pemilihan langsung. 

Jika kepala daerah dipilih langsung, maka tidak mudah untuk memenangkan calon yang menjadi pilihan penguasa di oleh pusat (Jakarta).

Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD penguasa pusat dengan partai koalisi dan pendukungnya akan bisa memaksakan tokoh-tokoh pilihan dari pusat bisa dimenangkan lewat koalisi di daerah dan segala daya dukung politik yang diperlukan. 

Hal itu akan sulit terjadi jika kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung. Sebab keinginan anggota DPRD jelas tak selalu sama dengan kehendak rakyat. Wacana menghilangkan hak pilih rakyat untuk pemilihan kepala daerah jelas bertentangan dengan keinginan mayoritas masyarakat. 

Hasil survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA dan Survey Puspoll yang menunjukkan bahwa mayoritas responden menolak pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Survei LSI Denny JA, yang menolak pilkada perwakilan 66%, secara teori itu cukup besar dalam survei opini publik. 

Itu bukti besarnya penolakan masyarakat terhadap rencana mengembalikan pilkada tak langsung. Jika parpol cenderung pada pemilihan kepala daerah oleh DPRD, artinya parpol tak mendengarkan aspirasi dan keinginan rakyat.

Jika hal itu terjadi, maka akan terjadi ketidakpercayaan publik para parpol, dianggap tidak sesuai dengan kepentingan orang banyak.

*) Nurani Soyomukti merupakan pendiri Institute untuk Demokrasi dan Keberdesaan (Indek)

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini Nurani Soyomukti pilkada