KETIK, BATU – Erwan Suyanto (42) diringkus anggota Satreskrim Polres Batu karena mencuri laptop di Kota Batu. Petugas menyarangkan timah panas di betis kiri tersangka karena melawan ketika ditangkap.
Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Lamongan itu berdomisili di Desa Oro-Oro dan pernah menjadi penjual bakso keliling di Kota Batu.
Dia nekat melakukan aksi pencurian dengan menggasak 6 unit laptop di sebuah toko di Kota Batu pada 2 Agustus 2025 lalu.
"Tersangka kami amankan pada 7 Agustus setelah mendapatkan laporan pencurian tersebut," urai Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Purwanto, Minggu 10 Agustus 2025.
Iptu Joko mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh kepala toko kepada pihak kepolisian. Saat hendak membuka toko, pengadu didatangi satpam toko.
Satpam tersebut menceritakan bahwa ada orang tak dikenal membobol toko dan mengambil enam unit laptop dan ponsel miliknya.
Namun satpam toko itu tak berkutik setelah mendapat ancaman dari pelaku yang membawa senjata tajam.
"Pelaku kami tangkap di Lamongan. Pelaku beraksi seorang diri lantaran pelaku sudah mengenal seluk beluk lokasi sejak masih berjualan bakso di sekitar toko," jelasnya.
Dalam melancarkan aksi pencurian, tersangka memanjat tiang listrik agar dapat menyelinap masuk lewat lantai dua toko. Tindakan kriminal itu terekam kamera pengawas sehingga memudahkan petugas melakukan identifikasi dan memburu keberadaan pelaku.
"Anggota berhasil meringkus pelaku beserta satu unit ponsel milik satpam Alibaba dan satu unit laptop hasil curian sebagai barang bukti. Sementara lima laptop hasil curiannya dijual kepada seseorang di Surabaya," urai Iptu Joko.
Iptu Joko menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman karena diindikasi adanya penadah barang curian. Namun, dari keterangan pelaku, laptop curiannya tersebut dijual secara online tanpa mengenal antar pembeli dan penjual.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Joko.(*)