Mau Nikah Lagi setelah Pasangan Meninggal? Begini Penjelasan Disdukcapil Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

28 Agt 2023 06:24

Thumbnail Mau Nikah Lagi setelah Pasangan Meninggal? Begini Penjelasan Disdukcapil Pacitan
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kartika Indah Susana, menyebut permohonan akta kematian tujuh bulan di tahun 2023 tembus 3.965 orang, Senin (28/8/2023). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan memberikan penjelasan terkait syarat untuk mengajukan pernikahan lagi setelah kematian pasangan.

"Memang kegunaannya akta kematian belum diketahui banyak masyarakat, salah satunya itu persyaratan untuk nikah lagi," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kartika Indah Susana, saat ditemui dikantornya, Senin (28/8/2023).

Kartika menjelaskan dengan tegas bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menikah kembali, adalah pembuatan akta kematian pasangan sebelum mengajukan pernikahan baru.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa status perkawinan sebelumnya telah resmi berakhir seiring dengan meninggalnya salah satu pasangan.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

"Pembuatan akta kematian pasangan menjadi langkah penting dalam membuktikan bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir secara sah. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, bahwa akta kematian pasangan bisa diperoleh dari instansi pencatatan sipil setempat di wilayah tempat pasangan tersebut meninggal. Proses penerbitan akta kematian ini akan melibatkan berbagai tahapan dan verifikasi guna memastikan keabsahan informasi yang tercantum di dalamnya.

Mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan akta kematian dapat diakses melalui perangkat desa atau langsung datang ke kantor Disdukcapil Pacitan.

Adapun persyaratan wajib yang harus dilampirkan yakni surat keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah, Kartu keluarga dan KTP yang bersangkutan. Termasuk mengisi form F 2.29, foto kopi KTP pelapor dan dua orang saksi.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

"Kalau persyaratannya sudah lengkap, nanti baru kami proses," lanjutnya.

Lebih lanjut, semisal tidak terdapat satu pun dokumen persyaratan tersebut, tetap dapat diajukan melalui prosedur yang berbeda. Yakni, dengan menyetorkan foto patok (kijing) makam bersangkutan, kemudian memintakan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Pacitan untuk selanjutnya diberikan ke petugas kantor Disdukcapil Pacitan. 

"Tetap bisa diurus, namun harus menyertakan dokumen dari pengadilan negeri," tuturnya.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang wajar dan perlu ditempuh oleh masyarakat, guna menjaga kejelasan status warga sipil. 

Manfaatnya dapat mencegah data almarhum disalahgunakan, memastikan keakuratan data penduduk, mengurus penetapan ahli waris, mengurus klaim asuransi, data taspen, data pensiun, dan lainnya, dan memiliki dokumen kependudukan terbaru.

"Ini sangat bermanfaat dalam menghindari adanya permasalahan hukum di masa depan. Selain itu, dengan adanya regulasi ini, akan semakin terjamin perlindungan hak-hak masing-masing individu," terang Kartika.

Disdukcapil Pacitan juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait berbagai administrasi kependudukan.

Sebagai informasi, selama tujuh bulan di tahun 2023 ini, jumlah pemohon akta kematian di Kabupaten Pacitan sebanyak 3.965 dokumen. Sedangkan di tahun sebelumnya, ada 5.945 akta yang telah di terbitkan oleh Disdukcapil Pacitan.

"Kami mewanti-wanti agar tidak mendapatkan kesulitan nanti, salah satunya terkait pembagian hak waris. Ketika ahli warisnya sudah meninggal semua, sudah puluhan tahun pasti bingung mau buatnya," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Wacana Perubahan Dusun Menjadi Desa Belum Berlanjut

Baca Selanjutnya

Pantai Bentar Sepi Pengunjung, Kian Terancam dengan Segera Beroperasinya Tol Probowangi

Tags:

pemkab pacitan DISDUKCAPIL pacitan Akta Kematian

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar