KETIK, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang baru pada Kamis, 4 Juni 2026.
Prosesi sakral ini dilaksanakan secara hybrid yang dipusatkan di Gedung H.M. Rasjidi, Jakarta, serta diikuti secara daring oleh para peserta dari aula Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota masing-masing.
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, yang memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, menyampaikan arahan penting bagi para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa keberadaan Kepala KUA di tingkat kecamatan memiliki peran yang sangat krusial dalam menentukan performa kementerian secara keseluruhan.
“Kepala KUA atau Kementerian Agama di tingkat kecamatan ini adalah salah satu game changer atau enabler untuk meningkatkan leverage atau kinerja Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, eksistensi Kepala KUA ini menjadi sangat fundamental dan penting, terutama untuk meningkatkan sejumlah layanan yang ada di KUA,” ujar Kamaruddin Amin dalam arahannya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengingatkan bahwa KUA memiliki interaksi yang sangat intensif dengan masyarakat sehari-hari, menjadikannya sebagai etalase utama wajah Kementerian Agama. Ia berharap para pejabat baru dapat memberikan pengabdian yang autentik demi mendongkrak kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:
Pantau Hilal dari Ketinggian Helipad Aryaduta, Kemenag Sumsel: 1 Syawal 1447 H Diprediksi Sabtu“Kita berharap kepada Saudara-saudara yang baru saja dilantik untuk berkhidmat secara maksimal, profesional, berintegritas, dan tentu memberikan pengabdian yang tulus, jenuin, dan autentik agar layanan yang kita berikan betul-betul memberikan dampak dan impact kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terdapat tujuh aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan fungsional Penghulu yang resmi dilantik untuk mengemban amanah baru sebagai Kepala KUA. Mereka adalah:
1. Aidil Fitrisyah, S.Ag. M.Pd.I (Penghulu Ahli Madya Kankemenag Kabupaten Banyuasin)
2. Sirojudin, S.Sos.I, M.Si. (Penghulu Ahli Muda Kankemenag Kabupaten Banyuasin)
Baca Juga:
Menag: Angka Perceraian Masih Tinggi, 60 Persen di Usia Menikah Kurang Lima Tahun3. Thomzon, S.Ag, M.M (Penghulu Ahli Muda Kankemenag Kabupaten Lahat)
4. Muzir, S.Ag (Penghulu Ahli Madya Kankemenag Kabupaten Musi Rawas)
5. Hendra, S.Pd.I, M.Si. (Penghulu Ahli Muda Kankemenag Kabupaten Banyuasin)
6. Tajuddin, S.Ag., M.Si (Penghulu Ahli Madya Kankemenag Kota Palembang)
7. Hendriyansah, S.Ag (Penghulu Ahli Madya Kankemenag Kabupaten Banyuasin)
Plh Kakanwil Kemenag Sumsel Taufiq memberikan pesan tegas kepada tujuh Kepala KUA asal Sumsel yang baru dilantik. Arahan tersebut disampaikan di Aula Kanwil Kemenag Sumsel usai mengikuti pelantikan nasional Kepala KUA secara virtual dan pengambilan sumpah jabatan.
Sebagai pejabat yang berlatar belakang dari unsur penghulu dan berpengalaman lama di KUA, Taufiq meminta para pejabat baru untuk bersyukur atas amanah ini dengan cara bekerja sebaik-baiknya.
“Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, tutup celah-celah yang bakal merusak integritas kita sebagai Kepala KUA dan penghulu di kecamatan masing-masing. Rezeki Allah itu diberikan dari berbagai macam jalan, tidak dengan memaksakan sesuatu yang tidak pada tempatnya,” tegas Taufiq.
Selain menekankan masalah integritas, Taufiq juga mengingatkan para Kepala KUA agar tidak hanya fokus pada kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, melainkan harus tetap tertib dan teliti dalam mengelola aspek administrasi di KUA agar tidak salah langkah.
Menutup arahannya, Taufiq memberikan teguran dan peringatan keras terkait kedisiplinan dan eksistensi Kepala KUA di tingkat daerah. Ia meminta agar tidak ada lagi laporan mengenai Kepala KUA yang pasif atau "menghilang" dari kegiatan koordinasi di tingkat kecamatan.
“Tolong tunjukkan peran kita di masyarakat. Jangan sampai ada keluhan bahwa Kepala KUA tidak muncul di kegiatan kecamatan, tidak hadir dan tidak aktif mengikuti kegiatan pemerintah kecamatan, serta banyak mewakilkan kepada penghulu atau penyuluh. Bila itu sampai kita dengar, artinya memang tugas yang diemban tidak dilaksanakan dengan maksimal. Hadirlah di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)