Masuk Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot Malang Bakal Segera Disidangkan

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Gumilang

17 Feb 2026 05:47

Thumbnail Masuk Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot Malang Bakal Segera Disidangkan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang saat melakukan proses tahap dua perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang dengan tersangka berinisial KS (kiri, memakai baju putih) (Foto : Humas Kejari Kota Malang)

KETIK, MALANG – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng dialihfungsikan menjadi restoran segera disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melakukan proses Tahap II atau berkas lengkap dari proses penyidikan. 

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo membenarkan hal tersebut. Diketahui, pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 lalu. 

"Kami telah melakukan proses Tahap II perkara dugaan korupsi dengan tersangka berinisial KS. Selanjutnya, kami fokus dalam tahapan penyiapan berkas dakwaan," jelasnya, Selasa, 17 Februari 2026. 

Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang memutuskan melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan obyektif dan subyektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:
Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Yakni ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

Sebagai informasi sebelumya, tersangka KS telah menjalani penahanan oleh penyidik sejak 16 Oktober 2025 dan diperpanjang hingga proses pelimpahan Tahap II.

Dengan pelaksanaan Tahap II ini, menandai berakhirnya proses penyidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk kemudian segera disidangkan.

"Kami berkomitmen penuh dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan memastikan setiap kerugian negara dipertanggungjawabkan secara hukum. Meski tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan," pungkasnya. 

Baca Juga:
Kejari Batu Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Publik Diminta Tunggu Hasil

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi dugaan kasus korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng Kecamatan Klojen dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa.

Lalu di tahun 2011, aset tersebut disewa oleh tersangka perempuan berinisial KS (65), warga Kota Surabaya untuk keperluan tempat tinggal.

Namun tanpa seizin Pemkot Malang dan melanggar surat perjanjian, ia mengalihfungsikan dengan menyewakannya ke pihak ketiga untuk dijadikan restoran.

Dalam alih fungsi tanpa izin tersebut, tersangka juga sudah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga. Dan selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2 miliar lebih.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Sebelumnya

Kiai Zuhri Zaini Bedah Karakter Ulama Akhirat di Pengajian Ramadan Nurul Jadid Probolinggo

Baca Selanjutnya

Wujudkan Pernikahan Impian dan Berkesan di Tuwuh Hotel Malang, Cek Promonya di Sini!

Tags:

Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang Kejari Kota Malang

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

13 April 2026 19:47

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

13 April 2026 18:12

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

13 April 2026 17:11

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

13 April 2026 16:36

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

13 April 2026 13:51

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

12 April 2026 21:12

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar