Masih Jabat Dirut Bulog, Budi Waseso Tidak Bisa Dipilih Lagi Sebagai Ketua Kwarnas Pramuka

Editor: Naufal Ardiansyah

1 Des 2023 03:03

Headline

Thumbnail Masih Jabat Dirut Bulog, Budi Waseso Tidak Bisa Dipilih Lagi Sebagai Ketua Kwarnas Pramuka
Budi Waseso tidak bisa dipilih lagi menjadi Ketua Kwarnas Pramuka karena masih menjabat Dirut Bulog. (Foto: Bisnis.com)

KETIK, JAKARTA – Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tidak bisa memilih Komjen Pol (Purn) Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028 karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

“Jika dipaksakan akan melanggar Pasal 27 ayat 2 dari Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010,” kata Irsyad Nuri SH, MH, pengacara yang menjadi pembina pramuka, dalam keterangannya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Munas Pramuka diadakan di Banda Aceh pada 1-4 Desember 2023. Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka tidak membuka acara penting yang berlangsung lima tahun sekali ini.

Ada 4 calon ketua Kwarnas yang bakal dipilih utusan kwartir-kwartir daerah, yaitu Komjen Pol (Purn) Budi Waseso, Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto, Komarudin Watubun dan GKR Mangkubumi.

Baca Juga:
Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

Pasal 27 ayat 2 UU Gerakan Pramuka menegaskan bahwa kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik.  Jadi pejabat publik harus melepaskan jabatannya jika ingin menjadi ketua kwartir. 

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.  

Menurut UU No. 14 Tahun 2008, badan publik adalah, “lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.”

Irsyad Nuri mengatakan bahwa padanan kalimat ‘tidak terikat dengan jabatan’ bisa dilihat pada peraturan pemerintah. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor  175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Baca Juga:
Keren! Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

Pada Pasal 2 angka 1 huruf c  tentang syarat menjadi konsultan pajak adalah tidak terikat dengan jabatan pada Pemerintah/ Negara dan/ Badan Usaha Milik Negara/ Daerah yang artinya tidak menjabat pada jabatan Pemerintah/Negara dan/Badan Usaha Milik Negara/ Daerah, hal itu bisa dilihat pada lampiran 1 Format Surat Permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak.

Anggaran Dasar (AD) hasil Munas Pramuka tahun 2018 menerjemahkan Pasal 27 ayat 2 UUD Gerakan Pramuka dengan menjelaskan pada Pasal 32 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan tidak terikat jabatan publik adalah ‘Kepengurusan Kwartir tidak terikat jabatan publik secara ex officio.’ 

“Sangat jelas bahwa  ini penafsiran yang keliru dan menyesatkan karena pengertian tidak terikat jabatan publik sudah dijelaskan secara terang benderang pada sejumlah  aturan pemerintah,” kata Irsyad Nuri.

Dia menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagai salah satu contohnya. 

Menurut Irsyad Nuri, esensi dari pengurus Kwartir bukan pejabat publik sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 UU Gerakan Pramuka bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non-politis.  

Irsyad Nuri yang juga pembina pramuka di salah satu gudep di Jakarta Selatan, saat ini sedang menguji makna dari Pasal 27 ayat 2 UU Gerakan Pramuka secara hukum dan akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  

Andaikata PTUN mengabulkan gugatan ini, kata Irsyad Nuri,  maka akan membawa konsekuensi hukum bagi ketua Kwartir yang saat ini menjadi pejabat publik.

“Terkait Munas Gerakan Pramuka di Banda Aceh Kwarda-kwarda yang memiliki hak  memilih di Munas Banda Aceh harus menghitung konsekuensi hukum jika tetap memilih Budi Waseso yang juga masih menjabat Dirut Bulog sebagai Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028,” ujar Irsyad. (*)

Baca Sebelumnya

Munas Pramuka 2023 Tak Indonesia Minus Kwarda Jatim, Suara Tangis dari Pramuka NTT

Baca Selanjutnya

Bank Indonesia Malut Apresiasi Harita Nickel Jadi Mitra Strategis

Tags:

Budi Waseso Pramuka Munas Pramuka Bulog dirut Bulog

Berita lainnya oleh Naufal Ardiansyah

Muhsin Budiono Tuai Pujian di Forum Global Australia, Kenalkan ARDENT Followership Versi Asia

4 April 2026 22:58

Muhsin Budiono Tuai Pujian di Forum Global Australia, Kenalkan ARDENT Followership Versi Asia

Sinergi Kwarda Pramuka dan Polda Jatim Bangun Brigade Pangan Nusantara

2 April 2026 18:44

Sinergi Kwarda Pramuka dan Polda Jatim Bangun Brigade Pangan Nusantara

Kapolda Jatim Apresiasi Pramuka Jatim Sukseskan Operasi Ketupat Mudik Lebaran

2 April 2026 18:34

Kapolda Jatim Apresiasi Pramuka Jatim Sukseskan Operasi Ketupat Mudik Lebaran

Keren! Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

1 April 2026 20:57

Keren! Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

Gubernur Khofifah Blusukan Sapa Petani Kopi Banyuwangi, Rela Tembus Hujan Demi Serap Aspirasi

1 Maret 2026 11:39

Gubernur Khofifah Blusukan Sapa Petani Kopi Banyuwangi, Rela Tembus Hujan Demi Serap Aspirasi

Khofifah Puji HM Arum Sabil: Kwarda Jatim Konsisten Jalankan Pramuka Produktif

28 Februari 2026 21:47

Khofifah Puji HM Arum Sabil: Kwarda Jatim Konsisten Jalankan Pramuka Produktif

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar