Masalah Overstay di Rutan dan Lapas, Dirjen Pemasyarakatan Siapkan Aplikasi Khusus

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

24 Sep 2025 19:20

Thumbnail Masalah Overstay di Rutan dan Lapas, Dirjen Pemasyarakatan Siapkan Aplikasi Khusus
Kasubdit Administrasi Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Febie Dwi Hartanto saat menjelaskan terkait masalah overstay di rutan dan lapas, Rabu, 24 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Masalah overstay tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (lapas) menjadi perhatian. Atas masalah itu muncul usulan pembuatan aplikasi terpadu yang berisi data tahanan. Hal ini sempat dibicarakan dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga di wilayah Jawa Timur, Rabu 24 September 2025.

Kasubdit Administrasi Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Febie Dwi Hartanto, menyampaikan aplikasi terpadu ini dapat diintegrasikan dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Aplikasi tersebut nantinya akan berisi informasi lengkap mengenai data tahanan, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Bagaimana kalau bikin aplikasi terpadu, misalnya ada tahanan yang ditahan, semua data sudah masuk dan terhubung dengan pihak terkait. Dengan begitu proses administrasi bisa dipercepat,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025.

Menurut Febie, salah satu penyebab terjadinya overstay tahanan selama ini adalah persoalan administrasi. Dengan sistem digital yang terhubung antar instansi, diharapkan waktu tunggu dan hambatan birokrasi dapat dipangkas. "Dengan aplikasi ini masalah administrasi akan bisa teratasi," jelasnya.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Ia menambahkan, keraguan beberapa pihak dalam mengambil keputusan terkait tahanan overstay masih muncul karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Namun, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pencegahan, termasuk dengan membebaskan tahanan demi hukum," jelasnya.

Febie juga menjelaskan ketentuan masa penahanan di tiap tingkatan. Pada tahap penyidikan di kepolisian, masa penahanan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari sehingga total 60 hari. "Sedangkan di tingkat penuntutan, masa penahanan 20 hari ditambah perpanjangan 30 hari atau total 50 hari," tuturnya.

Sementara di Pengadilan Negeri, masa penahanan maksimal 30 hari dengan perpanjangan 60 hari sehingga total 90 hari. Di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi, ketentuan serupa juga berlaku dengan total masa penahanan maksimal 90 hari. "Jadi kedepannya masalah ini bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi masalah overstay di dalam Rutan maupun Lapas," ungkapnya. (*)

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Sebelumnya

Jaga Stabilitas Keamanan Bersama, Forkopimda Situbondo Tandatangan Aplikasi Si Deni Ceni

Baca Selanjutnya

Bantah Isu Liar, Kajari Palembang: RT Tidak Terlibat Korupsi Perkimtan

Tags:

Rutan Lapas Overstay di Lapas dan Rutan Dirjen Pemasyarakataan Jawa timur Narapidana Jawa Timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar