Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

28 Okt 2025 19:05

Thumbnail Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati saat memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan para influencer dan kreator konten agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama komersial, terutama yang berkaitan dengan produk minuman beralkohol (mihol).

Pesan tegas ini disampaikan setelah maraknya unggahan promosi mihol di media sosial yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Langkah ini berawal dari hasil pemantauan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, yang menemukan banyak tayangan di media sosial menampilkan konten terkait mihol secara terbuka. 

Mulai dari individu yang membawa botol, berbicara santai soal minuman beralkohol, hingga merekam proses transaksi di depan toko.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai komitmen pelaku usaha dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri pada Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menambahkan, para pemilik toko wajib bertanggung jawab atas aktivitas di lingkungannya, termasuk ketika pelanggan atau pihak luar mengunggah konten promosi yang menampilkan produk mereka.

“Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” tegasnya.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Dalam Perda No. 1 Tahun 2023, dijelaskan secara tegas bahwa pelaku usaha dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun dan di media apa pun.

 Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pelaku usaha langsung, tetapi juga pihak yang terlibat dalam penyebarluasan konten promosi, termasuk influencer.

Karena itu, Pemkot Surabaya melalui Dinkopumdag menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk melakukan langkah edukatif dan pengawasan.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital tetap sehat bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga komunitas kreator konten. 

Pemkot berharap para influencer ikut berperan aktif dalam membangun etika bermedia sosial dengan menolak tawaran kerja sama yang melanggar hukum.

Selain itu, Pemkot juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. 

Bila ada konten promosi mihol yang masih beredar, Pemkot akan berkoordinasi dengan Dinkominfo untuk meminta penghapusan (take down), bahkan memblokir akun yang terlibat.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuh Febri. (*)

Baca Sebelumnya

Jaringan Narkoba Internasional, Ali Tjikhan Diduga Cuci Uang Lewat Aset Properti Miliaran Rupiah

Baca Selanjutnya

Deretan Tas Mewah Sandra Dewi: Louis, Channel hingga Dior yang Disita Kejagung, Ini Daftarnya

Tags:

Pemkot Surabaya Dinkopumdag Surabaya Febrina Kusumawati surabaya Mihol minuman beralkohol Surabaya Perda Kota Surabaya influenser

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar