Marak Karnaval Sound System, Pemkot Batu Keluarkan Surat Edaran

Jurnalis: Sholeh
Editor: M. Rifat

25 Agt 2023 12:30

Thumbnail Marak Karnaval Sound System, Pemkot Batu Keluarkan Surat Edaran
PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Karnaval Sound system yang diselenggarakan beberapa Desa di Kota Batu merisaukan banyak masyarakat. Sebagian masyarakat Kota Batu merasa terganggu dengan adanya karnaval sound system yang berlangsung hingga tengah malam.

Karnaval yang menampilkan musik menggelar diiringi oleh jogetan pesertanya itu diselenggarakan dalam rangka Bersih Desa atau HUT desa tertentu.

Tidak hanya itu, karnaval bersih desa tersebut banyak yang dilaksanakan pada akhir pekan di jalan provinsi maupun nasional. Sehingga, kemacetan tak terhindarkan. Lalu lintas menuju tempat wisata akhirnya pun terhambat dengan adanya karnaval.

Oleh karena itu, Pemkot Batu mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, beberapa pedoman karnaval tersebut. Yaitu karnaval harus memperhatikan etika budaya dan kesopanan dan tidak berlebihan dalam menggunakan sound system.

"Dalam karnaval peserta harus menggunakan kendaraan pick up dan sejenisnya bukan truk atau sejenisnya," katanya, Jumat (25/8/2023).

Kemudian, karnaval juga dibatasi hingga maksimal selesai jam 21.00 WIB. Hal itu agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

Selanjutnya, tidak melaksanakan karnaval di hari Sabtu dan Minggu serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

"Peserta karnaval di larang menyalakan petasan membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba," tambahnya.

Supaya masyarakat mematuh pedoman karnaval tersebut, Aries menegaskan, pihaknya membuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan baik panitia dan peserta. kalau terbukti melanggar akan diberhentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Baik oleh Polres Batu, Satpol PP kota Batu, camat kepala desa maupun lurah.

Dengan berlakunya pedoman ini maka surat edaran walikota nomor 301/2176/422 205/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal himbauan pelaksanaan karnaval di desa atau kelurahan dinyatakan tidak berlaku.

"Pedoman tersebut juga mengatur bahwa Sebelum pelaksanaan karnaval, panitia harus mengajukan izin ke polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya," tegas PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.(*)

Baca Sebelumnya

Shopee Membuka Kesempatan Loker Melalui Graduate Development Program

Baca Selanjutnya

Ikan Bakar di Janenake Pacitan, Bumbunya Meresap Bikin Ketagihan

Tags:

Kota Batu Karnaval sound system Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar