Mantan Kepala BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan PSU

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Mustopa

19 Jun 2025 22:40

Thumbnail Mantan Kepala BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan PSU
Sidang mantan Kepala BPN Kota Madiun yang didakwa atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan PSU Puri Asri Lestari Kota Madiun pada Rabu, 18 Juni 2025. (Foto: Humas Kejari Kota Madiun).

KETIK, MADIUN – Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana dan utilitas (PSU) Kota Madiun.

Putusan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang digelar secara hybrid (online) tersebut memutuskan bahwa, Sudarmadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan PSU dalam pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Baca Juga:
Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

Setelah dibacakan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk mengambil sikap.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutrisna mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Lebih lanjut, Dede menambahkan untuk 2 orang terdakwa dari pihak pengembang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 20 Juni 2025.

"Untuk 2 orang terdakwa dari pihak pengembang putusannya nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Jumat, 20 Juni 2025," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Baca Sebelumnya

Wamendagri: Retreat Gelombang 2 di IPDN Jatinangor Diikuti 87 Kepala Daerah

Baca Selanjutnya

Narasi Jatim Gerbang Baru Nusantara Antarkan Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional

Tags:

Kejari Kota Madiun Dede Sutrisna Korupsi PSU BPN Kota Madiun Jawa timur

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Ojol Madiun Kini Punya Posko Khusus, Sinergi dengan Kepolisian soal Kamtibmas

18 April 2026 23:13

Ojol Madiun Kini Punya Posko Khusus, Sinergi dengan Kepolisian soal Kamtibmas

Pasca Insiden Dugaan Keracunan MBG, Plt Wali Kota Madiun Akan Evaluasi SPPG

18 April 2026 05:40

Pasca Insiden Dugaan Keracunan MBG, Plt Wali Kota Madiun Akan Evaluasi SPPG

Gelar Gathering Media, Plt Wali Kota Madiun Minta Pers Kawal Pemerintah

17 April 2026 08:45

Gelar Gathering Media, Plt Wali Kota Madiun Minta Pers Kawal Pemerintah

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pemuda Kelas II A, Kapolres Madiun Kota Berharap Sinergitas Semakin Kuat

17 April 2026 06:40

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pemuda Kelas II A, Kapolres Madiun Kota Berharap Sinergitas Semakin Kuat

Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SDN 01 Demangan Kota Madiun Dilarikan ke Puskesmas

16 April 2026 19:04

Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SDN 01 Demangan Kota Madiun Dilarikan ke Puskesmas

Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

16 April 2026 00:38

Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend