Mantan Dosen dan Universitas PGRI Palembang Akhirnya Berdamai dalam Gugatan Perdata

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Jul 2025 18:50

Thumbnail Mantan Dosen dan Universitas PGRI Palembang Akhirnya Berdamai dalam Gugatan Perdata
Kuasa Hukum Pihak Penggugat, M Novel Suwa ditemui Usai pencabutan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari ini. Selasa 15 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara mantan dosen OK (38) dan Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah melalui proses persidangan yang cukup menyita perhatian.

Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya M. Novel Suwa, Direktur LBH Bima Sakti, mengonfirmasi pencabutan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 15 Juli 2025.

"Sudah ada titik temu dan telah dlakukan perdamaian, itu tertera di dalam surat perdamaian ini. Antara pihak penggugat dan tergugat tidak akan menuntut satu dengan yang lainnya, karena ini hanya permasalahan sistem dan teknik saja," tegas Novel saat ditemui di PN Palembang.

Senada dengan Novel, kuasa hukum BPH PB PGRI Palembang, Sepriadi Pirasad, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak penggugat atas kesediaan mereka berkoordinasi.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

"Kalau masalah ini tidak dibuka dan tidak dilakukan koordinasi dengan baik, mungkin perkara ini sulit juga ditempuh dengan perdamaian. Makanya dengan ada koordinasi yang baik antara pihak penggugat dan pihak tergugat, perdamaian bisa ditempuh," ujarnya.

Sepriadi juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi hanya sebatas miskomunikasi dan kesalahan dalam sistem, bukan masalah serius. "Hanya miskomunikasi saja, tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sistem saja," ucapnya.

la juga memastikan bahwa akreditasi Prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+ dan tidak ada masalah terkait hal tersebut. "Akreditasi tetap, tidak ada masalah juga," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya seorang dosen berinisial OK (38) dari salah satu kampus di Baturaja melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Gugatan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti ke PN Klas 1 A Palembang dengan nomor 167/PDT.G/2025/ PN Palembang, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dalam gugatan tersebut, BPH PB PGRI Palembang menjadi tergugat 1, sementara LLDIKTI Wilayah I menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1. Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai, perselisihan ini pun berakhir dengan baik bagi kedua belah pihak.(*) 

Baca Sebelumnya

Isa Anshori Harap MPLS Surabaya Jadi Percontohan Nasional

Baca Selanjutnya

Tragedi Sound Horeg di Mulyorejo Kota Malang Berakhir Damai, Begini Kronologinya

Tags:

gugatan Perdata Mantan Dosen Gugat Universitas Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda