Malam Pesta Sabu Berujung Petaka, Nelayan Banyuasin Diringkus Polairud

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Okt 2025 19:08

Thumbnail Malam Pesta Sabu Berujung Petaka, Nelayan Banyuasin Diringkus Polairud
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Sulaiman bin Jahri digelar di PN Palembang. Dua saksi dari Polairud Sungai Batang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Rabu 15 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang nelayan asal Banyuasin, Sulaiman bin Jahri, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah diduga menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh Tim Polairud Sungai Batang pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kasus ini disidangkan dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Polairud Sungai Batang. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ade Sumitra, dengan Jaksa Penuntut Umum Hera Ramadona yang pada persidangan kali ini digantikan oleh Jaksa pengganti Agung.

Dalam sidang tersebut, saksi penangkapan mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap di sebuah pondok di kawasan Sungai Batang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan satu bong, satu timbangan digital, serta sabu di dalam dompet terdakwa. Tiga orang lainnya melarikan diri dengan cara menjebol dinding pondok,” ungkap saksi dari Polairud dalam persidangan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Barang bukti yang diamankan berupa 1,4 gram sabu, telepon genggam, serta perlengkapan alat hisap. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli sabu seberat 2 ji (gram) dari seseorang bernama Lukman, yang kini masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian.

Sebagian barang tersebut digunakan sendiri, sementara sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.

“Terdakwa membeli sabu bersama tiga rekannya untuk digunakan bersama. Namun saat penggerebekan, hanya terdakwa yang tertangkap,” kata saksi menambahkan.

Atas perbuatannya, terdakwa Sulaiman bin Jahri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Kunker ke PT Solusi Bangun Indonesia, PWI Tuban Tinjau Produksi Semen hingga Lokasi Pemberdayaan Masyarakat

Baca Selanjutnya

Menag RI Luncurkan Program Pendampingan Pesantren Inisiasi UIN Malang, Difokuskan Tiga Unsur

Tags:

Polairud Pesta Narkotika kota palembang palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar