Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi karena Aborsi

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

9 Sep 2023 14:21

Thumbnail Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi karena Aborsi
Ilustrasi aborsi (Foto: Freepik.com)

KETIK, MALANG – Entah apa yang merasuki pasangan kekasih yang masih kuliah di Malang ini. Keduanya tega mengaborsi janin dalam kandungan yang sudah berusia lima bulan.

Karena perbuatan itu, pasangan mahasiswa berinisial LAM dan kekasihnya MKP yang masih berusia 22 tahun ini ditangkap polisi. 

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan, MKP merupakan warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara LAM berasal dari Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Kompol Wisnu, awalnya tersangka MKP mengetahui bahwa kekasihnya LAM sedang hamil. Ia pun mengajak untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan menggunakan obat aborsi.

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Kompol Wisnu, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (9/9/2023).

Kompol Wisnu mengutarakan, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada akhir bulan Agustus 2023 lalu. Keesokan hari setelah meminum obat aborsi, tersangka LAM merasakan sakit pada perutnya hingga janinnya keluar.

"Selain menyerahkan obat, tersangka MKP juga membantu proses aborsi tersebut. MKP juga yang membawa janin tersebut ke tempat kos temannya," tambahnya.

Usai membantu aborsi, tersangka MKP membungkus janin tersebut kemudian dibawa ke tempat kos temannya. Teman MKP ini lah yang kemudian melaporkan kejadian aborsi tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

"Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang. Kami juga masih melakukan pendalaman kepada tersangka MKP terkait obat penggugur kandungan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sedangkan, MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.(*)

Baca Sebelumnya

Rayakan HAORNAS 2023, Kabupaten Kaimana Siap Kembangkan Potensi Atlet

Baca Selanjutnya

Nikmatnya Bakso Telur Asin

Tags:

Aborsi mahasiswa Kota Malang

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar