MA Nyatakan Tak Bersalah Terdakwa Kasus Alsintan Bondowoso

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Naufal Ardiansyah

5 Apr 2024 09:52

Thumbnail MA Nyatakan Tak Bersalah Terdakwa Kasus Alsintan Bondowoso
Sahni (baju putih tengah) saat dijemput oleh tim kuasa hukumnya, yakni Eko Saputro (sebalah kiri Sahni) di depan Lapas Klas II B Bondowoso. (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bebas pada Sahni (71) terdakwa kasus penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Bondowoso. 

Pada hari ini, Jum'at (5/4/2024) Sahni bahkan telah dibebaskan di Lapas Klas II B Bondowoso. Keluarnya Sahni disambut tangis bahagia keluarga, dan bahkan tim kuasa hukumnya menjemput langsung. 

Untuk informasi, Sahni dinyatakan tidak bersalah dan bebas setelah tim kuasa hukumnya melakukan kasasi ke MA. Sebelum itu, Sahni divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya. 

Pengacara Sahni, Eko Saputro S.H., M.H mengatakan, dari awal dirinya yakin bahwa kasus alsintan dengan tersangka Sahni  tidak memenuhi unsur delik korupsi. 

Baca Juga:
Warga Bandelan Bondowoso Geger, Temukan Jenazah Bayi Perempuan dalam Kresek Hitam

Menurutnya, nama kliennya hanya dipakai sebagai ketua Gapoktan (gabungan kelompok tani) di Desa Kladi Kecamatan Cermee sebagai penerima bantuan alsintan. 

“Jadi terkait Alsintan itu ya menurut kami juga banyak rekayasa di situ,” kata dia saat dikonfirmasi. 

Pihaknya pun telah membuktikan di pengadilan Tipikor Surabaya bahwa apa yang dituduhkan pada kliennya itu tidak benar. 

Salah satu bukti yang ia beberkan adalah terkai tanda terima. Di situ terdapat tiga bantuan hand traktor. Tetapi kenyataannya yang diterima oleh petani hanya satu alsintan. 

Baca Juga:
Atap Gedung GKJW Bondowoso Ambruk Diterjang Hujan Lebat, Bupati Hamid Tinjau Lokasi

“Itu salah satu bukti saya. Karena pak Sahni waktu itu juga tidak bisa baca,” jelas dia. 

Pembuktian itu kata dia, mungkin dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung, sehingga MA membebaskan Sahni. 

Menurutnya, saat di pengadilan Tipikor Surabaya dan di Pengadilan Tinggi Tindak Pindana Korupsi kliennya dinyatakan bersalah. 

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihaknya selaku pengacara Sahni kemudian mengirim memori kasasi ke MA. Hasilnya, Sahni dinyatakan bebas. 

“Dengan putusan dari Mahkamah Agung, dinyatakan bebas pada hari ini,” terang dia, Jumat (5/4/2024). 

Ia juga mengungkapkan, Sahni menjalani sekitar sembilan kali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Kemudian saat itu Jaksa menuntut Sahni dengan tuntutan 7,5 tahun penjara dan hakim memvonis yang bersangkutan 4 tahun penjara.

"Kemudian sekarang dibebaskan setelah kasasi di MA," imbuh dia. 

Selaku kuasa hukum Sahni, ia menghargai keputusan pengadilan, baik Jaksa maupun penegak hukum yang lain. 

"Saat klien kami itu divonis bersalah kami menghargai. Sekarang divonis bebas, sekarang tolong dihargai," ucap dia.

Hari ini juga ia meminta Sahni segera dikeluarkan dari Lapas Klas II B Bondowoso. Bahkan dia dan timnya menjemput langsung kliennya tersebut. (*)

Baca Sebelumnya

Membanggakan, Mahasiswa Ma Chung Terima Beasiswa Kedutaan AS

Baca Selanjutnya

Antisipasi DBD, Pj Wali Kota Malang Temukan Sumur Sarang Nyamuk

Tags:

Bondowoso #KorupsiAlsintan #MABebaskanSahni #SahniBondowoso

Berita lainnya oleh Ari Pangistu

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

19 September 2024 16:47

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

19 September 2024 14:49

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

19 September 2024 09:01

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

19 September 2024 07:33

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

18 September 2024 15:00

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

17 September 2024 20:05

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar