MA Nyatakan Status MRN sebagai Anak Sah Mantan Bupati Banyuasin Askolani

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

14 Nov 2024 13:44

Thumbnail MA Nyatakan Status MRN sebagai Anak Sah Mantan Bupati Banyuasin Askolani
Nova Yunita (kedua dari kiri) beserta keluarga dan kuasa hukum mengambil berkas kasus pembatalan akta kelahiran di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kamis 14 November 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) menyatakan status MRN (9) sebagai anak sah dari pasangan Mantan Bupati Banyuasin Askolani Jasi beserta mantan istrinya, Nova Yunita.

Pernyataan tersebut disampaikan usai MA menolak kasasi yang diajukan Askolani terhadap pembatalan akta kelahiran anak kandungnya MRN.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nova Yunita, Ahmad Kennedy selaku pihak tergugat intervensi. “Iya, MA menyatakan status MRN sebagai anak sah Askolani dan Nova Yunita,” kata dia, Kamis 14 November 2024.

Dengan demikian, Askolani bertanggung jawab akan pemenuhan hak-hak anak terhadap MRN, termasuk memberikan nafkah lahir dan batin.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Semoga dengan putusan ini, Pak Askolani bisa memberikan yang terbaik bagi sang anak,” lanjut Kennedy.

Kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh Askolani ini bermula saat sang mantan istri, Nova Yunita, mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Oktober 2022 lalu.

Anak yang disebut telah ditelantarkan Askolani itu berinisal MRN yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015. MRN disebut lahir dari pernikahan Askolani dan Nova Yunita yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati Palembang.

Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan, Polda Sumsel pun mengantarkan kasus ini ke Mabes Polri untuk menggelar tes DNA.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Dari hasil tes DNA itu, Mabes Polri menyatakan bahwa MRN merupakan anak biologis dari Askolani dan Nova Yunita.

Kasus ini pun sempat menjadi sorotan publik. Setelah setahun lebih berjalan, penyidik dari Polda Sumsel mengeluarkan surat penghentian penyelidikan atau SP3, sebab laporan Nova Yunita tak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan selesai oleh Polda Sumsel.

Lalu, pada Maret 2024, kasus penelantaran anak ini berlanjut lagi di PTUN Palembang. Pihak Askolani pun sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan kasus tersebut. Namun, pengajuan kasasi itu ditolak.

Penolakan itu berdasarkan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa MRN merupakan anak sah keduanya. Kemudian, Askolani juga terbukti tidak memberikan nafkah lagi kepada MRN sejak Maret 2018.

Maka dari itu, PTUN Palembang menyatakan MRN sebagai anak sah pasangan Askolani dan Nova Yunita, sehingga keduanya berkewajiban penuh untuk merawat anak tersebut. (*)

Baca Sebelumnya

Prof Zudan Dampingi Wapres Gibran dalam Penutupan Sidang Raya PGI

Baca Selanjutnya

Bawa Smartphone ke Toilet Bisa Timbulkan Risiko Kesehatan Jangka Panjang

Tags:

penelantaran anak Bupati banyuasin askolani PTUN palembang

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar