KETIK, PACITAN – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan di Kabupaten Pacitan hingga kini belum mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Dokumen tersebut masih tertahan akibat belum terpenuhinya target luasan lahan sawah.
"Jadi RDTR yang telah dirampungkan untuk wilayah Kecamatan Ngadirojo, Punung dan Pacitan, yang sekarang proses di kementerian sekarang berhenti," kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Pacitan, Tulus Widaryanto, Senin, 13 April 2026.
Penyebabnya, lanjut Tulus, berasal dari kebijakan pusat yang menargetkan sebesar 87 persen lahan sawah baru masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga:
13 Gerai KDMP di Pacitan Rampung, Dua Bulan Lagi Ditarget Tuntas di 172 DesaSementara kondisi di Pacitan saat ini baru mencapai sekitar 76 persen.
Akibat kekurangan tersebut, dokumen RDTR yang diajukan belum bisa disetujui.
"RDTR itu sudah sampai pusat, cuma berhenti gara-gara sawah. Jadi pusat itu mentargetkan 87 persen lahan baru sawah itu menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kalau Pacitan kondisinya baru dapat 76 sekian, masih kurang hampir 11 persen atau sekitar 1.500 hektare," jelasnya.
Untuk memenuhi target, penambahan luasan sawah akan ditambahkan melalui penyusunan RDTR di tiga kecamatan yang berproses, diantaranya Kecamatan Arjosari, Pringkuku, Sudimoro.
Baca Juga:
Perpres No 4 Tahun 2026 Segera Terbit, Sawah di 8 Provinsi Ini Dilindungi Selamanya"Harusnya saya menjalankan Arjosari, Pringkuku, Sudimoro, cuma karena tidak cukup (anggarannya) akhirnya mengambil satu saja, Sudimoro," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk lokasi penambahan lahan sawahnya sudah ditentukan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan peta yang sudah ada.
"Sudah ditentukan dari lokasinya harus mengambil di sebelah mana, jadi tidak boleh mengambil dari lahan lainnya," imbuhnya.
Tulus menjelaskan, RDTR nantinya akan mengatur peruntukan ruang secara rinci, mulai dari kawasan pertanian, permukiman, industri, hingga pariwisata.
Saat ini, pihaknya masih menunggu usulan pemetaan lahan dari Dinas Pertanian sebagai dasar penyesuaian.
Proses penentuan lahan sawah tambahan juga bakal melibatkan pemerintah desa dalam proses pembahasan.
Setiap desa diberikan pilihan untuk menyetujui atau menolak penetapan lahan sebagai sawah berkelanjutan.
"Kalau setuju oke, kalau tidak setuju ya sudah. Prosesnya dari desa masuk ke DKPP, dari DKPP masuk ke kami," terangnya.
Sebagian KDMP di Pacitan Berdiri di Lahan Sawah
Selain karena upaya alih lahan menjadi sektor industri maupun komersial, pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ternyata disebut juga mengurangi luasan lahan persawahan di Pacitan.
Sebagian, berdiri di lahan yang tak sesuai peruntukannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari total 172 titik KDMP, sebagian di antaranya diketahui berdiri di atas lahan persawahan.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Pacitan, Tulus Widaryanto, menyebut hanya sekitar 80 lokasi yang dinilai sesuai.
Sementara sisanya, sebanyak 92 berada di kawasan sawah yang seharusnya dilindungi.
"Dari total 172 diidentifikasi ada 80-an lokasi yang aman. Sisanya menggunakan tanah persawahan," kata Tulus.
Ia menjelaskan, keberadaan KDMP di lahan sawah menjadi persoalan karena berpotensi bertabrakan dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bahkan, proses pendiriannya disebut tidak melalui tahapan perencanaan tata ruang yang semestinya.
"Dan proses pendiriannya kemarin tidak melalui itu. Ini malah dibangun dulu baru diatur RDTR-nya," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penyesuaian dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang perlu waktu untuk diubah.
DPUPR bersama Dinas Pertanian saat ini tengah melakukan pemetaan ulang terhadap lahan sawah, termasuk mengidentifikasi lokasi KDMP yang terlanjur berdiri di atasnya.
Untuk lokasi tersebut, dimungkinkan diajukan agar dikeluarkan dari kawasan LP2B.
"Kalau misalkan dia ini sawah, KDMP-nya ada di situ, lokasi sawah harus dikeluarkan. Jangan sampai masuk dan mendapatkan dokumen LP2B," jelasnya.
Namun demikian, proses perizinan untuk KDMP yang berada di lahan sawah masih belum bisa diproses menunggu waktu peninjauan RDTR selanjutnya.
Pihak KDMP saat ini baru sebatas diminta menyiapkan dokumen administratif.
"Yang berada di sawah sementara ini izin KKPR dan BGN disiapkan saja dulu berkasnya karena belum bisa diproses," tutupnya.(*)