KETIK, MALANG – Pemkot Malang segera menertibkan warung liar yang berdiri di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan sebagaimana fungsinya. 

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond menuturkan, proses penertiban telah berlangsung lewat tahapan peringatan kepada para pemilik warung. 

"Tanggal 9 April, surat peringatan pertama dilayangkan, lalu 2 Juni surat peringatan kedua dan 10 Juni surat peringatan ketiga," jelasnya, Selasa, 16 Juni 2026. 

Lewat cara tersebut, sebanyak 19 warung dari total 41 warung yang berada di lokasi telah melakukan pembongkaran secara mandiri. 

"Dari hasil surat peringatan ketiga, yang telah membongkar secara mandiri ada 19 warung dari total 41 warung yang ada," tambahnya.

Baca Juga:
Dua Kali Aksi Mahasiswa, Fraksi PDIP Kota Malang Minta Maaf Pernah Usung Jokowi

Sedangkan untuk warung yang belum membongkar, akan menjadi sasaran penertiban berikutnya. Oleh karenanya, DLH akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

"Apabila tak kunjung dibongkar, maka kami akan bersurat kepada Satpol PP untuk dilaksanakan penjadwalan pelaksanaan pembongkaran," ungkapnya. 

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah terkait mengganggu ketentraman umum. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari DLH untuk pengajuan eksekusi pembongkaran.

"Kami masih menunggu surat dari DLH. Kalau tidak salah, batas waktunya hingga tanggal 17 Juni ini," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Arema FC Pertahankan Tujuh Pemain Lokal, Perkuat Fondasi Tim Hadapi Super League 2026/2027