KETIK, SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video viral yang diduga melibatkan pelajar di Kabupaten Banyuwangi.
Menurutnya, penyebaran konten tersebut justru dapat memperpanjang dampak psikologis terhadap pihak yang terlibat sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital, pendidikan karakter, serta perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan media sosial.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan penguatan literasi digital, pendidikan karakter, dan pendampingan kepada anak-anak," ujar Lia Istifhama, Senin, 3 Agustus 2026.
"Kita semua memiliki tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda," tegas Ning Lia.
Baca Juga:
Pekan ASI Sedunia, Ning Lia Serukan: Menyusui Itu Teamwork, Bukan One Woman ShowLia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai sensasi yang menarik perhatian publik. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu menjadikannya sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Apabila pihak yang terlibat masih berstatus anak atau pelajar, Lia menekankan bahwa penanganannya harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
"Anak yang berhadapan dengan persoalan seperti ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan pendampingan. Jangan sampai mereka menerima stigma sosial yang berkepanjangan sehingga menghambat masa depan mereka," katanya.
Sebagai anggota Komite III DPD RI, Lia juga mengajak masyarakat untuk berhenti menyebarkan video yang beredar di berbagai platform media sosial.
Baca Juga:
Pemerintah dan Warga Samakan Persepsi, Percepatan Penanganan Banjir Ketanggungan Jadi Fokus di BrebesIa mengingatkan bahwa jejak digital dapat bertahan dalam waktu lama dan berpotensi memengaruhi kehidupan seseorang di masa depan.
"Media sosial memberikan kemudahan berbagi informasi, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang besar. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum, etika, dan sosial yang harus dipahami oleh seluruh pengguna internet," ujarnya.
Selain mengimbau masyarakat, Lia juga menilai sekolah perlu memperkuat pendidikan literasi digital sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik.
Menurutnya, pemahaman mengenai etika bermedia sosial, keamanan digital, perlindungan privasi, hingga konsekuensi hukum penyebaran konten harus terus diberikan kepada para pelajar.
"Sekolah tidak hanya bertugas mencerdaskan secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan kecakapan digital peserta didik. Edukasi mengenai keamanan digital, etika bermedia sosial, privasi, dan dampak hukum penyebaran konten harus terus diperkuat," katanya.
Peran keluarga, lanjut Lia, juga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan gawai maupun media sosial. Orang tua merupakan benteng pertama dalam membangun karakter anak.
Di sisi lain, Lia menilai pendampingan psikologis perlu diberikan kepada pelajar yang terdampak viralnya kasus tersebut agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan masa depan.
"Pemerintah daerah, sekolah, tenaga profesional, dan keluarga perlu bersinergi memberikan pendampingan psikologis. Tujuannya agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dan menjalani proses pembinaan dengan baik tanpa kehilangan masa depannya," tuturnya.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, dan platform digital dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak.
"Perlindungan anak di era digital tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak agar teknologi menjadi sarana belajar dan berkembang, bukan justru menjadi ruang yang membahayakan generasi muda," katanya.
Lia mengajak masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan refleksi, bukan konsumsi yang terus diviralkan.
"Yang harus kita viralkan adalah edukasi, bukan kontennya. Yang harus kita kuatkan adalah perlindungan terhadap anak, bukan memperbesar stigma,” tandadnya.(*)