Lebih Ringan dari Tuntutan, Pengeroyok Staf KLHK dan Jurnalis Saat Sidak Pencemaran Divonis 7 Bulan Penjara

Editor: Muhammad Faizin

21 Jan 2026 05:40

Headline

Thumbnail Lebih Ringan dari Tuntutan, Pengeroyok Staf KLHK dan Jurnalis Saat Sidak Pencemaran Divonis 7 Bulan Penjara
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Serang. (Foto: Yandy Sopyan/Suara.com)

KETIK, SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada lima terdakwa pengeroyokan terhadap seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta seorang wartawan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 20 Januari 2026, dan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada Juli 2025 di Kota Serang, Banten. Saat itu, seorang staf bidang humas dari KLHK bernama Anton Rumandi bersama seorang wartawan Tribunnews yang bernama Muhammad Rifky Juliana sedang mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang digelar KLHK.

Sidak menyasar pada PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup. Namun kehadiran keduanya justru berujung pada aksi pengeroyokan oleh sejumlah orang yang tidak terima dengan aktivitas pengawasan dan peliputan tersebut.

Dalam persidangan terungkap, aksi pengeroyokan dilakukan secara terorganisir. Para terdakwa pengeroyokan tersebut yakni Karim, Bangga Mungaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika.

Baca Juga:
Ricuh Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun di Kejati Sumsel

Hal yang paling mencolok dari kasus ini, selain kelima terdakwa, masih ada satu terdakwa lagi. Yakni seorang anggota Brimob Polda Banten, yang bernama Briptu Tegar Maulana. Karena statusnya sebagai aparat penegak hukum, proses peradilannya dilakukan secara terpisah dan saat ini masih dalam tahap sidang pemeriksaan para saksi.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh David Sitorus menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Namun, hakim memutuskan hukuman penjara selama tujuh bulan, lebih ringan dari tuntutan 10 bulan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan menilai tindakan terdakwa bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terhadap tugas negara dan kebebasan pers. Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dinilai sebagai perbuatan serius yang dapat mencederai hak publik atas informasi.

“Tindakan terdakwa telah menghalangi kerja jurnalistik dan tugas aparatur negara. Ini seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman,” ujar jaksa dalam persidangan, seperti dikutip dari Sura.com, jejaring media Ketik.com pada Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga:
Aksi Ajudan Kapolri Tampar Kepala dan Ancam Jurnalis di Semarang Tuai Kecaman

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Diantaranya adalah karena para terdakwa merupakan tulang punggung dari keluarga serta yang paling utama adalah adanya pemberian maaf dari kedua korban.

Perkara ini sempat menyita perhatian publik karena dinilai mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap jurnalis dan petugas negara yang bekerja di lapangan, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti penegakan hukum lingkungan. Sejumlah kalangan menilai vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Kasus pengeroyokan ini juga memicu keprihatinan di kalangan insan pers. Kekerasan terhadap wartawan saat meliput dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum lebih tegas dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari pihak korban maupun kuasa hukumnya terkait sikap terhadap vonis tersebut. Vonis tujuh bulan penjara ini menutup proses persidangan tingkat pertama, namun masih menyisakan pertanyaan publik mengenai komitmen negara dalam melindungi jurnalis dan aparat yang menjalankan tugasnya di lapangan.

 

Baca Sebelumnya

BMKG: Cuaca Kota Depok 21 Januari 2026 Diprakirakan Hujan Ringan, Jayapura Cerah Berawan

Baca Selanjutnya

Wacana Hapus Pilkada Langsung Dinilai jadi Kemunduran Demokrasi Indonesia

Tags:

pengeroyokan staf KLHK dan wartawan Kekerasan terhadap jurnalis Kekerasan Jurnalis PN Serang

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar