Layanan IGD JKN di Palembang, BPJS Kesehatan Tegaskan Akses Pasien Darurat Tak Boleh Terhambat

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

26 Mar 2026 15:20

Thumbnail Layanan IGD JKN di Palembang, BPJS Kesehatan Tegaskan Akses Pasien Darurat Tak Boleh Terhambat
BPJS Kesehatan hadir dengan visi mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia, Kamis 26 Maret 2026. (Foto: BPJS Palembang)

KETIK, PALEMBANG – Kepastian layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali ditegaskan BPJS Kesehatan Cabang Palembang, terutama dalam situasi mendesak saat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak beroperasi, Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam keterangan eksklusif, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, memastikan bahwa peserta JKN tetap berhak mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit selama berada dalam kondisi kegawatdaruratan medis.

“Jika hasil pemeriksaan dokter menyatakan pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pelayanan dijamin JKN dan harus diberikan tanpa penundaan,” tegas Edy. 

Namun, ia menekankan bahwa penentuan status gawat darurat sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di rumah sakit. Artinya, tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis mendapatkan penjaminan JKN apabila tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Kalau tidak masuk kategori gawat darurat, maka pasien akan mengikuti alur layanan JKN yang berlaku, yakni kembali ke FKTP,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti saat libur panjang atau Hari Raya. Peserta tetap dapat mengakses FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan masih beroperasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018, kondisi kegawatdaruratan mencakup situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain, gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, hingga kondisi yang memerlukan tindakan medis segera.

Selain memastikan layanan berjalan optimal, BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem pendampingan bagi peserta di rumah sakit melalui petugas BPJS SATU. Petugas ini siap memberikan informasi, membantu proses layanan, hingga menindaklanjuti pengaduan peserta secara langsung di lokasi.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

“Informasi kontak BPJS SATU tersedia di berbagai titik strategis di rumah sakit, lengkap dengan staf khusus yang ditunjuk untuk membantu peserta,” tambah Edy.

Tak hanya itu, kemudahan akses juga diperluas melalui layanan digital. Peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk berbagai kebutuhan, mulai dari cek kepesertaan hingga mencari fasilitas kesehatan. 

Sementara itu, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165 siap melayani administrasi dan pengaduan tanpa harus datang ke kantor.

Melalui berbagai upaya tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam menjamin pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur, sekaligus mengajak seluruh fasilitas kesehatan untuk terus menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.

“Jangan ragu berobat sesuai prosedur. Kami pastikan peserta JKN tetap terlindungi, terutama dalam kondisi darurat,” tutup Edy. (*)

Baca Sebelumnya

Selama Lebaran, Pendapatan Sektor Wisata Pacitan Meroket Tembus Rp1,08 Miliar

Baca Selanjutnya

Mengenal Bangunan Ikonik Jembatan Pelor, Jadi Saksi Sejarah Perkembangan Kota Malang

Tags:

BPJS Kesehatan kota palembang Layanan Masyarakat

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H