Lakukan Aksi Damai Aliansi Buruh PT Bumyang Glove Perdana Menurut Hak Mereka Pasca Di-PHK

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Marno

6 Jun 2024 17:17

Thumbnail Lakukan Aksi Damai Aliansi Buruh PT Bumyang Glove Perdana Menurut Hak Mereka Pasca Di-PHK
Aksi damai dan tabur bunga, Kamis (6/6/2024) dilakukan oleh para karyawan yang barusaja di PHK dan tergabung dalam aliansi buruh PT Bumyang Glove Perdana, . (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Puluhan orang yang manamakan diri aliansi buruh salahsatu perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, PT Bumyang Glove Perdana, Kamis (6/6/2024) melakukan aksi damai.

Selain membawa poster dengan berbagai tulisan mereka melakukan tabur bunga di depan pagar pabrik sarung tangan ini.

Kondisi tersebut menarik para pemakai kendaraan yang kebetulan melewati Jalan Solo Km 11 Kadirojo 2, Purwomartani, Kalasan Sleman tempat  PT Bumyang Glove Perdana berada.

Foto Aliansi buruh PT Bumyang Glove Perdana mempercayakan LBH Sembada untuk mendampingi mereka memperoleh hak-haknya. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Aliansi buruh PT Bumyang Glove Perdana mempercayakan LBH Sembada untuk mendampingi mereka memperoleh hak-haknya. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Ketua Aliansi Buruh PT Bumyang Glove Perdana, Joko menyampaikan beberapa waktu lalu PT tempatnya bekerja selama ini merumahkan sejumlah karyawan termasuk dirinya. Akan tetapi sebut Joko keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa adanya kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan dari perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Ia ungkapkan, sejak bulan Januari 2024 hingga sekarang para karyawan yang tergabung dalam aliasi tersebut tidak menerima gaji secara utuh seperti sebelumnya.

Bahkan oleh perusahaan para karyawan justru diberi surat pemberitahuan dengan nomor: 015/PHK/BGP/V/2024 tertanggal 03 Mei 2024. Isinya antara lain mereka diundang untuk membicarakan hasil evaluasi kinerja karyawan dan kinerja perusahaan pada tanggal 08 Mei 2024.

Dalam pertemuan tersebut juga diinformasikan akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal yang akan dilaksanakan pada  1 Juni 2024.

Pada 24 Mei 2024 para karyawan diundang kembali dan diinformasikan bahwa pesangon yang diberikan kepada mereka hanya dihitung dengan masa kerja 2 tahun serta akan diberikan dengan cara dicicil dalam dua termin.

Baca Juga:
Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta

Selanjutnya perusahaan memutuskan untuk merumahkan karyawan sebanyak dua puluh orang. Namun menurut Joko keputusan merumahkan karyawan tersebut dilakukan secara sepihak. Tanpa ada kesepakatan yang jelas tentang hak-hak yang diterima oleh karyawan maupun batas waktunya.

Akibatnya menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para karyawan yang telah loyal dan berkomitmen kepada perusahan tersebut

"Para karyawan tadi di antaranya telah menempuh masa kerja lebih dari dua puluh tahun," terang Joko yang bekerja sejak tahun 2002 di pabrik ini. Sejak perusahaan tersebut bernama PT Java Glove Perdana dan beralih ke PT Bumyang Glove Perdana.

Menurut para karyawan keputusan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan, tetapi juga menempatkan karyawan dalam situasi yang sangat sulit di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Karena itu para karyawan yang dirumahkan tersebut bersatu dalam Aliansi Buruh. Mereka juga menunjuk "LBH Sembada" untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami.

Sementara itu Aji Herlambang SH dari "LBH Sembada" yang mendampingi aliansi buruh ini menambahkan keputusan yang diambil perusahaan untuk merumahkan karyawannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Dalam surat edaran terdebut menyebutkan perusahaan yang meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu sebagai upaya alternatif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja diharuskan untuk membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Atau apabila dalam perusahaan tersebut tidak ada serikat kerja/serikat buruh maka dilakukan dengan wakil pekerja/buruh untuk mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sedangkan tuntutan yang digaungkan oleh aliansi buruh kepada PT Bumyang Glove Perdana adalah dipenuhinya hak-hak mereka. Yakni berupa: pemberitahuan hak-hak karyawan dengan mengirimkan pemberitahuan resmi yang merinci semua hak yang dimiliki karyawan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.

Termasuk informasi tentang tunjangan pengangguran dan manfaat lainnya serta kejelasan batas waktu dirumahkannya para karyawan;

Kepastian pelaksanaan hak-hak karyawan yang dirumahkan untuk menerima kompensasi penuh sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk gaji yang belum dibayar, tunjangan, dan pesangon;

Serta komunikasi antara kedua belah pihak yang terbuka dan transparan mengenai situasi perusahaan dan langkah-langkah yang diambil.

Dari pantauan Ketik.co.id tidak ada satupun petugas Kepolisian dalam aksi damai yang sempat memacetkan jalan tersebut. Menurut keterangan Aji Herlambang, sehari sebelumnya ada karyawan yang mengirimkan pemberitahuan ke Polsek Kalasan. Namun mereka disuruh melampirkan kronologis dan sejumlah berkas lainnya. Karena keterbatasan waktu akhirnya karyawan tadi memilih pulang ke rumahnya.

Sementara itu dari pihak PT Bumyang Glove Perdana terkesan tidak mau memberikan keterangan pada wartawan. Saat didatangi Satpam pabrik yang bernama Agus Winyanto menyampaikan yang berkompeten memberikan keterangan adalah Puji Rahayu selaku HRD.

Namun kata Agus yang bersangkutan baru keluar. Begitupun saat dimintai nomor HP nya, Agus mengaku tidak memiliki nomor HP HRD PT tersebut. (*)

Baca Sebelumnya

Sidang Paripurna Dewan i Ditutup, LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2023 Disahkan

Baca Selanjutnya

Pelantun Tembang Hits Ruang Rindu Bakal Meriahkan HUT ke-21 Halmahera Selatan

Tags:

PT Bumyang Glove Perdana phk Aliansi Buruh Aksi Damai Tabur bunga Gubernur DIY Polda DIY Pemda DIY Polres Sleman Pemkab Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar