Lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi penanda penting bahwa negara belum bergeser dari komitmen besarnya terhadap pembangunan desa.
Bahkan di tengah perubahan orientasi kebijakan nasional, tekanan fiskal, efisiensi anggaran, hingga munculnya program-program strategis baru seperti MBG dan KDKMP, pemerintah justru mempertegas bahwa desa tetap menjadi arena utama pembangunan nasional, dan Pendamping Desa tetap menjadi instrumen strategis negara di level akar rumput.
Selama beberapa tahun terakhir, muncul kekhawatiran di kalangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bahwa posisi mereka perlahan akan dipinggirkan. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Kapasitas fiskal desa mengalami tekanan, ruang fiskal pemerintah semakin terbatas, sementara arah prioritas nasional mulai bergeser pada agenda-agenda makro yang membutuhkan konsentrasi anggaran besar.
Dalam situasi tersebut, banyak pihak membaca bahwa eksistensi Pendamping Desa akan melemah, bahkan dianggap sekadar pelengkap administratif pembangunan desa.
Namun asumsi itu terpatahkan melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, dalam Pasal 160 sampai Pasal 163, pemerintah secara eksplisit tidak hanya mempertahankan keberadaan pendamping desa, tetapi juga memperjelas legitimasi konstitusionalnya dalam sistem pembangunan nasional.
Baca Juga:
Menorwegiakan IndonesiaNegara menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa wajib dilakukan melalui mekanisme pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan. Kalimat ini sangat penting secara politik maupun administratif, karena berarti pendampingan bukan kebijakan tambahan, melainkan mandat regulatif negara.
Pasal 161 bahkan mempertegas struktur Tenaga Pendamping Profesional mulai dari Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknik, hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Artinya, negara masih memandang bahwa pembangunan desa tidak cukup hanya dengan transfer dana dan regulasi administratif.
Desa membutuhkan aktor sosial yang mampu menjembatani negara dengan masyarakat, menerjemahkan kebijakan menjadi gerakan partisipatif, serta memastikan pembangunan tidak berhenti pada serapan anggaran semata, di titik inilah Pendamping Desa memiliki posisi strategis.
Pendamping Desa bukan sekadar tenaga administrasi proyek pembangunan. Mereka adalah “street level bureaucracy” dalam perspektif Michael Lipsky, aktor negara di lapangan yang menentukan apakah kebijakan benar-benar hidup atau justru mati di meja birokrasi.
Baca Juga:
Ketika AI Membuat Siswa Cepat Menjawab tetapi Lambat MemahamiMereka bekerja di ruang sosial yang kompleks, menghadapi konflik kepentingan desa, dinamika politik lokal, rendahnya kapasitas aparatur, hingga problem kemiskinan struktural masyarakat desa.
Karena itu, keberadaan Pendamping Desa sesungguhnya adalah kebutuhan negara, bukan sekadar kebutuhan kementerian. Negara tampaknya mulai menyadari bahwa pembangunan desa tanpa pendampingan akan melahirkan banyak persoalan, lemahnya partisipasi masyarakat, pembangunan yang tidak tepat sasaran, rendahnya akuntabilitas, hingga stagnasi ekonomi desa.
Maka PP 16 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai bentuk konsolidasi ulang negara terhadap pentingnya ekosistem pendampingan masyarakat desa.
Meski demikian, ada satu persoalan besar yang hingga kini belum terjawab secara tuntas, status kelembagaan dan masa depan karier Tenaga Pendamping Profesional.
Secara faktual, ribuan Pendamping Desa telah mengabdi lebih dari satu dekade. Mereka bekerja dalam sistem yang secara nomenklatur masih ditempatkan pada skema belanja barang dan jasa melalui BPSDMPMDDT Kemendesa PDT RI. Posisi ini menimbulkan paradoks besar.
Di satu sisi negara mengakui peran strategis pendamping desa dalam regulasi resmi negara, namun di sisi lain status ketenagakerjaannya masih diposisikan layaknya tenaga kontrak berbasis pengadaan jasa. Ini problem serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern.
Tidak mungkin negara terus menuntut profesionalisme tinggi, loyalitas pembangunan, kapasitas teknokratis, serta tanggung jawab sosial yang besar kepada Pendamping Desa tanpa memberikan kepastian karier yang proporsional.
Selama bertahun-tahun Pendamping Desa menjadi tulang punggung implementasi kebijakan pembangunan desa, tetapi mereka belum memperoleh afirmasi kelembagaan yang memadai.
Pertanyaannya sederhana, apakah negara akan terus mempertahankan model outsourcing pembangunan desa untuk pekerjaan yang bersifat permanen dan strategis?
Jika merujuk pada teori administrasi publik, pekerjaan yang bersifat kontinu, melekat pada fungsi negara, serta menjadi bagian dari pelayanan publik seharusnya tidak lagi ditempatkan dalam skema outsourcing berkepanjangan.
Pendamping Desa telah menjalankan fungsi negara, fasilitasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penguatan tata kelola desa, hingga pengawasan partisipatif. Maka secara akademis maupun administratif, argumentasi untuk mendorong afirmasi status PPPK sebenarnya memiliki landasan yang kuat.
Apalagi jika melihat rekam jejaknya, Pendamping Desa bukan tenaga baru. Mereka sudah melewati berbagai fase pemerintahan, berbagai perubahan regulasi, bahkan menjadi aktor penting dalam menjaga stabilitas pembangunan desa pasca lahirnya UU Desa.
Banyak kepala desa berganti, banyak pejabat berubah, tetapi Pendamping Desa tetap menjadi memori institusional pembangunan desa di lapangan.
Karena itu, diskursus mengenai peluang Pendamping Desa menjadi PPPK bukan semata tuntutan kesejahteraan, melainkan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi pembangunan desa.
Negara perlu mulai berpikir lebih jauh, jika desa merupakan masa depan Indonesia, maka siapa yang menjaga proses transformasi desa itu juga harus mendapatkan kepastian masa depan.
Namun di sisi lain, lahirnya PP 16 Tahun 2026 juga harus menjadi momentum introspeksi bagi seluruh Pendamping Desa. Penguatan regulasi harus dijawab dengan penguatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme.
Pendamping Desa harus mampu keluar dari stigma sekadar pelaksana administrasi program. Mereka harus hadir sebagai intelektual organik desa: mampu membaca persoalan sosial, membangun inovasi lokal, memperkuat ekonomi desa, serta menjadi katalis perubahan masyarakat.
Kepercayaan negara yang tertuang dalam PP 16 Tahun 2026 adalah modal politik sekaligus tanggung jawab moral. Karena pada akhirnya, eksistensi Pendamping Desa tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kemampuan mereka membuktikan bahwa desa memang layak menjadi pusat kemajuan Indonesia.
*) Abdul Gafur Bakri, S. Sos adalah TAPM Kabupaten Bondowoso
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)