Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

9 Apr 2026 01:38

Thumbnail Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin yang menangani kasus dugaan penguasaan ilegal aset milik Pemkab Muba hingga masuk tahap penyidikan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)

KETIK, PALEMBANG – Skandal dugaan penguasaan ilegal aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH MH mengungkapkan, keputusan tersebut diambil usai tim jaksa penyelidik melakukan ekspose perkara.

“Berdasarkan hasil ekspose, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Harris, Rabu, 8 April 2026.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Peningkatan status itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.

Kasus ini berakar dari pembebasan lahan oleh Pemkab Muba pada 2006 di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.

Lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren.

Tiga tahun berselang, pada 2009, kembali dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Seluruh lahan itu kemudian disertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tertanggal 6 April 2009 atas nama Pemkab Muba, dan tercatat resmi sebagai aset daerah.

Namun, persoalan mulai muncul pada 2015.

Tiba-tiba terbit Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama pihak tertentu dengan luas sekitar 10.432 meter persegi di atas lahan yang telah sah menjadi milik pemerintah daerah.

Bermodalkan SPH tersebut, pihak swasta diduga mengkaplingkan lahan dan menjualnya kepada masyarakat.

Bahkan kini, sejumlah rumah warga telah berdiri di atas tanah yang sejatinya merupakan aset Pemkab Muba.

“Pihak swasta tersebut tidak memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perizinan lain sesuai ketentuan,” ungkap Harris.

Dari hasil pendalaman sementara, praktik ini diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kejari Muba saat ini terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan sesuai perkembangan perkara,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru diduga beralih fungsi secara ilegal menjadi lahan komersial.(*)

Baca Sebelumnya

Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Melejit Bikin Pedagang Menjerit

Baca Selanjutnya

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

Tags:

Kabupaten Musi Banyuasin Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tindak Pidana Korupsi Penyidikan Kejari Muba Korupsi Aset Pemkab Musi Banyuasin Sengketa Lahan Sumatera Selatan Aset daerah

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H