Kurir Narkoba di Palembang Dituntut 8,6 Tahun, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan di Karung Beras

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Agt 2025 20:20

Thumbnail Kurir Narkoba di Palembang Dituntut 8,6 Tahun, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan di Karung Beras
Suasana persidangan di PN Palembang saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa kurir sabu Arwin Afriansyah dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan. Selasa 19 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Arwin Afriansyah, seorang kurir narkoba, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Selasa 19 Agustus 2025.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwin Afriansyah dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exsodus Hutabarat SH.

Mendengar tuntutan tersebut, Arwin langsung mengajukan pledoi lisan dan memohon keringanan hukuman. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kontrakan terdakwa di Jalan Rindam II Sriwijaya, Desa Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim.

Sehari sebelumnya, Arwin menghubungi seorang perempuan bernama Yanti (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan sabu. Keesokan harinya, Yanti memberi kabar bahwa pesanan sudah tersedia dan mereka sepakat bertemu di sebuah warung.

Dalam pertemuan itu, Yanti menyerahkan paket sabu kepada Arwin dengan perjanjian pembayaran Rp2,6 juta. Setelah menerima barang haram tersebut, Arwin membawanya pulang dan sempat menggunakannya.

Namun, setengah jam kemudian, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel datang melakukan penggeledahan. Dari saku celana Arwin, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,81 gram.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan terdakwa. Di dalam karung beras ukuran 5 kilogram merek LAMI, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 17,82 gram.

Kini, Arwin tinggal vonis dari majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pekan depan. (*)

Baca Sebelumnya

Camat Obi Barat Bersama Isteri Meriahkan Penutupan Lomba HUT RI ke-80 dengan Tarian Cakalele

Baca Selanjutnya

Prof Mulyanto Nugroho Kembali Didapuk Jadi Rektor Untag Surabaya untuk Ketiga Kalinya

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Pengadilan Negeri Palembang Kasus Narkotika kurir sabu

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar