Kuasa Hukum Sekda Tegal Desak Percepatan Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik JP

Jurnalis: Suherman
Editor: Muhammad Faizin

2 Des 2025 08:20

Thumbnail Kuasa Hukum Sekda Tegal Desak Percepatan Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik JP
Tim kuasa hukum sekda di Halaman Polres Tegal Kota, Senin 1 Desember 2025, (Foto : Suherman/ Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Kasus dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, dan pengancaman terhadap Sekda Kota Tegal, ADS, yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Tegal dengan inisial S alias JP, memasuki babak baru yang menegangkan.

Tim kuasa hukum ADS, yang terdiri dari Edi Purwanto, Tri Yunianto Wibisono dan Agung Riski Saputra, mendatangi Polres Tegal Kota. 

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk memastikan perkembangan penanganan perkara yang menimpa klien mereka. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan dan tanpa hambatan.

Baca Juga:
Tragedi Arus Mudik di Tol Pejagan-Pemalang: Mobil Ringsek Tabrak Bus, Satu Keluarga Tewas

"Kami sangat mengapresiasi Polres Tegal Kota atas respons cepatnya. Disposisi terkait perkembangan kasus klien kami sudah turun hari ini. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari birokrasi di dalam institusi Polres Tegal Kota," ujar Edi Purwanto, dalam jumpa pers di Polres Tegal Kota, Senin, 1 Desember 2025.

Edi Purwanto juga menambahkan, "Yang jelas, disposisi sudah berada di meja Bapak KBO. Ini membuktikan bahwa proses hukum masih terus berjalan."

Kuasa hukum ADS kembali menegaskan bahwa S alias JP, yang juga berprofesi sebagai kontraktor, telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, dan pengancaman terhadap klien mereka. 

"Kedatangan kami ke Polres adalah untuk menanggapi tindakan yang telah dilakukan oleh S alias JP terhadap klien kami," tegasnya.

Baca Juga:
Arus Mudik di Kota Tegal Meningkat, Polres Pecah Arus di Depan Terminal

"Kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," lanjut Edi Purwanto.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2022, terkait dengan hubungan antara RSUD Kardinah dan PT. Curtina Prasara. Menurutnya, setiap masyarakat berhak untuk melaporkan, tetapi harus dengan bukti yang kuat.

"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki bukti tiba-tiba menuduh seseorang melakukan gratifikasi, apalagi jika orang tersebut adalah seorang pejabat? Ini sangat memilukan dan mencoreng nama baik klien kami," jelasnya.

Tri Yunianto Wibisono, menambahkan bahwa pihaknya menekankan agar S alias JP dan timnya tidak melakukan penggiringan opini publik. "Kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini kepada APH untuk diusut tuntas," tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa JP melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, ADS (yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Tegal), serta Direktur CV Curtina Prasara, IR, atas pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. 

JP menduga telah terjadi tindakan gratifikasi sejak Maret 2022 karena adanya perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham.

Baca Sebelumnya

Persebaya Optimistis Kalahkan PSM, Uston Nawawi: Tidak Ada Tim yang Tidak Bisa Dikalahkan

Baca Selanjutnya

Melalui Aplikasi Ayo Bekerja, Disnaker Situbondo Gelar Job Fair Setiap Hari

Tags:

Pencemaran Nama Baik UU ITE Sekda Kota Tegal Polres Tegal Kota keadilan Tegal Berita Kota Tegal Kasus Hukum Mantan DPRD Gratifikasi

Berita lainnya oleh Suherman

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

13 April 2026 09:10

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

11 April 2026 21:10

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

7 April 2026 18:49

Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

Bupati Tegal Tegaskan ADPD 2027 Utuh, Pembangunan Desa Tak Terkendala

6 April 2026 19:35

Bupati Tegal Tegaskan ADPD 2027 Utuh, Pembangunan Desa Tak Terkendala

Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

1 April 2026 19:35

Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

Pemkab Tegal Gelar Musrenbang RKPD 2027, Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Utama

31 Maret 2026 18:55

Pemkab Tegal Gelar Musrenbang RKPD 2027, Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Utama

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar