Kuasa Hukum Bahana Sebut Meratus Berpeluang Pailit

Editor: Moana

16 Nov 2022 11:20

Thumbnail Kuasa Hukum Bahana Sebut Meratus Berpeluang Pailit
Foto : Salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika.(Istimewa)

KETIK, SURABAYA – Upaya PT Meratus Line dalam PKPU, mangkir untuk melunasi utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp50 miliar berpeluang jadi pailit.

 

Pailit merupakan mekanisme hukum jika putusan pengadilan niaga tidak ditaatinya. Terlebih permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.

 

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

"Melihat apa yang dilakukannya selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, maka sangat kentara sekali PT Meratus Line sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga," kata salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika kepada media saat dikonfirmasi sikap PT Meratus Line yang belum mau membayar utang ke pemohon PKPU dengan cara menambah persyaratan pembayaran yang tidak ada dalam putusan pengadilan niaga di Surabaya, Rabu (16/11/2022). 

 

Menurut GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika, bagaimanapun upaya PT Meratus Line mewajahi dirinya sebagai perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggungjawab tetap saja terlihat tidak sempurna.

 

Baca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa

Sebab, kata GPS, dalam jejak proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap perusahaan tersebut belum memiliki kesungguhan untuk memanfaatkan jalan yang disiapkan negara guna menyelesaikan  utang-utangnya.

 

Malah setelah Pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU baru mereka mengeluarkan proposal perdamaian final.

 

"Yang lucunya justru pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya. Utangnya diakui, tetapi membayarnya membuat mekanisme mbulet yang tidak mungkin terjadi. Di sinilah terlihat betapa niat ngemplang sangat kuat. Dipoles bagaimanapun, jika mengakui utang tapi tidak mau bayar maka publik pahamnya ya ngemplang alias tidak mau bayar," katanya.

 

Ketika ditanya bahwa kreditur perusahaan lain dibayar dalam proposal perdamaian, GPS ungkapkan bahwa mayoritas itu adalah perusahaan mereka sendiri yang disebut GPS merupakan affiliasi berbaju kreditur.

"Pemiliknya sama dan bayar utang ke pemilik yang sama. Itu akal-akalan untuk dapat voter dalam  perdamaian saja. Debitur dan kreditur pemiliknya sama. Itu bagian nyata  dari kecurangan yang sudah diatur dalam UU untuk bisa ditolak proposal perdamaiannya. UU sudah mengantisipasi prilaku curang ini. Saya yakin hakim sangat memahami hal ini, apalagi dokumen lengkap dari Kemenkumham sudah kita lampirkan. Itu valid kreditur sama pemiliknya dengan debitur dalam PKPU ," tegas Pasek Suardika. 

 

Ketika ditanya soal pemaparan kuasa hukum  PT Meratus Line jika selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana, serta itu bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, sambil tertawa GPS katakan  perdebatan soal  itu bukan saat ini untuk bicara itu. 

 

"Telat bro, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan  sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan  sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. Kok sudah jadi putusan masih saja diulang-ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya  utang ya bayar. Simple saja," kata GPS.

 

Sementara itu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya Syaiful Ma'arif menambahkan bahwa akan jadi preseden buruk ketika pengadilan niaga dibuat negara dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang kemudian harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan berakhirnya. 

 

"Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus kita jaga marwahnya bersama-sama. Jika PKPU Sementara lalu PKPU Tetap ternyata pemohon  PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah  mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga," kata Syaiful Ma'arif.

 

Sehubungan dengan pengakuan PT Meratus telah rutin laporan keuangan, Syaiful Ma'arif malah telah menemukan bukti betapa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.  

 

"Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti tidak kooperatif dan  tidak taat mereka. Dari semua proses selama ini, sudah sempurna sebenarnya untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari. Lalu apanya kalau mereka memang sudah beritikad baik?," kata Syaiful.(*) 

 

Disclaimer : Redaksi tidak bertanggung jawab atas perkara hukum antara kedua belah pihak dan menerima hak jawab atas pernyataan pihak bersengketa. 

Baca Sebelumnya

Batik Fashion Fair 2022 di Surabaya, Resmi Dibuka

Baca Selanjutnya

Inilah Pemilik Hotel Mewah Tempat KTT G20 di Bali 

Tags:

Bahana Line Meratus Pengadilan Niaga Surabaya PN Surabaya Perdata

Berita lainnya oleh Moana

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

23 Mei 2023 07:06

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

6 Maret 2023 02:29

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

2 Maret 2023 19:42

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

1 Maret 2023 13:50

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

22 Februari 2023 05:04

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

16 Februari 2023 12:13

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar