Kronologi Sengketa Pembebasan Lahan Kampus 2 Unisma yang Langgar Kesepakatan dengan PBNU

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

30 Apr 2024 09:05

Thumbnail Kronologi Sengketa Pembebasan Lahan Kampus 2 Unisma yang Langgar Kesepakatan dengan PBNU
Ilustrasi Unisma kampus 1. (Foto: tangkapan layar instagram @unisma_malang)

KETIK, MALANG – Universitas Islam Malang (Unisma) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah berseteru akibat konflik pembebasan lahan untuk kampus 2 di Kabupaten Malang. Setelah melaksanakan audit, kasus tersebut telah diserahkan ke Polda Jatim opeh Lembaga Penguluhan Bantuan Hukum (LBH) PBNU.

Salah seorang informan yang enggan disebutkan namanya sempat membeberkan kronologi dari peristiwa tersebut. Masalah itu bermula pada tahun 2016 ketika Rektor Unisma telah menandatangani perjanjian dengan Dewan Pembina Yayasan, Ketua Umum Yayasan, dan juga pihak Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU. 

Dalam perjanjian mengandung beberapa poin, salah satu garis besarnya bahwa lahan seluas 72 hektar yang telah dibebaskan mengatasnamakan LP Maarif PBNU yang digunakan untuk kepentingan Unisma. Namun dalam realisasinya tanah tersebut menggunakan nama pribadi pengurus yayasan. 

Akibat terjadi pelanggaran kesepakatan, PBNU kemudian melaksanakan audit dan ditemukan adanya kerugian yang cukup signifikan. Kerugian tersebut ditaksir mencapai sekotar Rp 30 miliar. 

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

"Kemudian dari hasil audit itu kelihatan ada kerugian juga, besar (nilainya) signifikan sekali. Mungkin di atas Rp 30 miliar. Itu hasil auditnya," ujar narasumber pada Selasa (30/4/2024). 

Untuk pembebasan lahan tersebut Unisma melakukan pinjaman sekitar Rp 90 miliar ke pihak bank dengan menggunakan aset LP Ma'arif PBNU di Jalan Mt Haryono 193 sebagai jaminan. 

"Kalau pinjam ke bank itu nilai aset yang dipinjam otomatis lebih besar dari pinjamannya. Dengan jaminan nama besar Unisma dan asetnya PBNU. Di situlah peran PBNU dalam hal ini LP Maarif mengasih rekomendasi, meminjamkan," sebutnya.

Tindakan Unisma yang tak sesuai dengan regulasi dinilai merugikan pihak PBNU. Selain kerugian secara materil, pembebasan lahan yang mengatasnamakan pribadi dapat memungkinkan terjadi hilangnya aset milik PBNU. 

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

"Kerugiannya misal, lahan itu tidak atas nama PBNU, maka ada kemungkinan lahan itu bisa saja hilang. Kemudian dari segi material juga pasti ada kerugian," lanjutnya. 

Mengingat kasus tersebut telah diserahkan kepada Polda Jatim, hanya tinggal menunggu hasil akhir dari penyelesaian kasus tersebut. 

"Audit sudah final, akhirnya masuk ke Polda itu, tinggal menunggu bagaimana selanjutnya," tutupnya.

Ketik.co.id telah mencoba menghubungi Rektor Unisma, Prof. Dr. H. Masykuri Bakri, M.Si untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum direspon.(*)

Baca Sebelumnya

Nyawa Nelayan Asal Situbondo Tertolong setelah Terombang-ambing di Perairan Sapudi Sumenep

Baca Selanjutnya

Kecelakaan Rombongan Moge di Jalur Pantura, Pasutri Meninggal di Lokasi Kejadian

Tags:

UNISMA Unisma Kampus 2 Pembebasan Lahan Unisma Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar