KPU Provinsi Papua Barat Daya Gelar Rakor Terkait Regulasi Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

18 Sep 2024 16:20

Thumbnail KPU Provinsi Papua Barat Daya Gelar Rakor Terkait Regulasi Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU), se-Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye di Vega Hotel Sorong. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), se-Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Vega Hotel Sorong pada, Selasa, 17 September 2024.

Melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Fatmawati Annas menjelaskan, pelaksanaan Rakor tersebut, pertama adalah membahas tentang mekanisme pelaksanaan kampanye pada Pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kedua, membahas terkait pelaporan dana kampanye dari semua pasangan calon yang ada, baik itu calon gubernur, calon wali kota dan bupati, sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

"Dalam beberapa hari ke depan, sembari menunggu pengesahan peraturan KPU tentang dana kampanye, kami akan sampaikan ke tim pasangan calon masing-masing baik itu calon Gubernur, Walikota maupun Bupati," ungkap Fatwamati Annas, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga:
Audiensi dengan BI Jember, Pemkab Bondowoso Bahas Strategi Kembangkan UMKM

Foto Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati Annas melakukan pemaparan materi saat Rakor berlangsung. (Foto:Zaid Kilwo/Ketik.co.id)Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati Annas melakukan pemaparan materi saat Rakor berlangsung. (Foto:Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

Terkait dengan laporan dana kampanye, KPU Provinsi Papua Barat Daya melalui Kordiv Sosdiklih mengatakan, nantinya akan dilaporkan pada masa kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Nanti kami akan sosialisasikan dan sampaikan kepada masing-masing tim paslon yang ada, dan juga kami akan pantau dalam proses penyerahan laporan dana kampanye kepada KPU, baik Provinsi maupun KPU kabupaten/kota," kata Fatwamati Annas.

Kordiv Sosdiklih itu mengatakan, mengenai laporan dana kampanye, pelaporan itu akan disampaikan oleh masing-masing tim terkait dengan semua biaya pelaksanaan kampanye yang akan dikeluarkan oleh paslon sejak masa kampanye yang berlangsung pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Baca Juga:
Sekda Lumajang Sebut Transformasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak Pemerintah

"Mengenai dana kampanye itu juga telah diatur, misalnya sumbangan perorangan maksimal 75 juta. Sumbangan dari parpol pengusung maupun pendukung maksimal 750 juta," ungkap Fatwa.

Adapaun untuk jumlah sumbangan dari pasangan calon partai pengusung dan juga dari pasangan calon perseorangan atau calon independen itu maksimalnya tidak terbatas.(*)

Baca Sebelumnya

Kalahkan Jawa Barat dan Raih Emas, Tim Anggar Aceh Diapresiasi Plh Sekda Aceh

Baca Selanjutnya

Pastikan Kepulangan Kontingen PON XXI Lancar, Sekda Aceh Lakukan Persiapan

Tags:

KPU Provinsi PBD Menggelar Rakor Regulasi Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H