KETIK, MALANG – Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah melakukan upaya antisipasi agar insiden yang dialami oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 tak terulang kembali.
Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu terjadi insiden dimana 894 petugas meninggal dunia. Tak hanya itu terdapat 5.175 petugas yang sakit.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan langkah antisipasi dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023. Salah satu yang menjadi sorotan ialah batas usia maksimal bagi penerimaan anggota KPPS ialah 55 tahun.
"Sudah diantisipasi terkait usia, kalau bisa maksimal 55 tahun. Hal ini dalam bentuk usia supaya petugas tidak kelelahan," jelas Aminah Jumat (2/2/2024).
Melakukan pemeriksaan kesehatan dan juga mengantongi surat keterangan sehat dijadikan sebagai salah satu persyaratan penerimaan petugas KPPS. Hal tersebut untuk memastikan dan mengetahui riwayat kesehatan petugas.
"Paling tidak bisa menggambarkan kesehatan masing-masing orang, tidak komorbid. Ternyata yang meninggal rata-rata menurut research dari UGM, mereka ada komorbid dan akibat usia, kelelahan bekerja yang terus menerus," lanjutnya.
Saat ini petugas KPPS juga telah dipermudah dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Melalui aplikasi ini petugas KPPS akan dibantu terkait sarana informasi proses dan hasil perhitungan suara.
"Formulir C hasil yang plano itu langsung bisa terkoneksi dengan aplikasi sirekap," pungkas Aminah. (*)
KPU Kota Malang Lakukan Antisipasi Insiden Pemilu 2019 yang Dialami Petugas KPPS
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin
2 Feb 2024 07:00
Baca Sebelumnya
Gus Muhdlor Hadiri Paripurna DPRD Sidoarjo saat Dipanggil KPK; Wajah Tegak, Tetap Tersenyum
Baca Selanjutnya
Survey Membuktikan, Warga Muhammadiyah dan NU Mayoritas Dukung Prabowo-Gibran
Tags:
KPU Kota Malang Kota Malang anggota KPPS KPPS Insiden Pemilu 2019 pemilu2024Berita lainnya oleh Lutfia Indah
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!