KPK Terus Kumpulkan Bukti Uang Panas Korupsi Kasus Haji Eks Menteri Agama, Sudah Mencapai Rp 100 Miliar

Editor: Muhammad Faizin

10 Jan 2026 06:34

Headline

Thumbnail KPK Terus Kumpulkan Bukti Uang Panas Korupsi Kasus Haji Eks Menteri Agama, Sudah Mencapai Rp 100 Miliar
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram @gusyaqut)

KETIK, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Selain menetapkan dua tersangka -mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf ahlinya Ishfah Abidal Aziz-, barang bukti juga terus dikumpulkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang bukti tersebut nantinya akan membuat para tersangka kian terpojok, saat perkara ini dibawa ke persidangan. Selain itu, KPK juga dikabarkan fokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara, dengan mengumpulkan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Perkembangan terbaru, lembaga antirasuah berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah dalam pengelolaan kuota haji.

Uang tersebut disita dari sejumlah biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terindikasi terlibat dalam praktik penyimpangan kuota. Menariknya, sebagian besar dana tersebut dikembalikan secara sukarela oleh pihak biro travel yang memilih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga:
Belum Usai! KPK Geledah Pemkab Tulungagung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka Rp100 miliar bukanlah jumlah akhir. Menurutnya, nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan semakin banyaknya pihak yang mengembalikan dana.

“Sampai saat ini, penyidik telah mengamankan kurang lebih Rp100 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah karena proses pengembalian dana dari pihak-pihak terkait masih terus berjalan,” ujar Budi seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa dana yang diserahkan diduga berkaitan dengan pembayaran untuk memperoleh kuota haji khusus atau keuntungan lain yang diperoleh melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyitaan dan pengembalian dana tersebut menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum KPK.

“Pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” papar Budi.

Baca Juga:
KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

KPK juga mengimbau biro travel maupun pihak lain yang merasa pernah terlibat atau menerima aliran dana terkait perkara ini agar segera mengembalikan uang yang dikuasai. Langkah tersebut dinilai akan membantu mempercepat proses penyidikan dan menunjukkan sikap kooperatif di hadapan hukum.

“Kami masih membuka ruang bagi pihak-pihak lain untuk secara sukarela mengembalikan dana yang diduga terkait dengan perkara ini,” tambah alumnus STAN ini.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Lembaga antirasuah masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari auditor negara untuk menentukan total nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini. Perhitungan tersebut akan menjadi dasar penting dalam proses penuntutan di tahap berikutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah. Praktik penyalahgunaan kuota dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah menunggu lama untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Dengan penyitaan dana ratusan miliar rupiah dan pengembalian uang secara massal dari biro travel, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara dari praktik korupsi yang merugikan kepentingan umat. (*)

Baca Sebelumnya

Operasi Pencarian Ditutup, Satu Anak Pelatih Valencia Belum Ditemukan

Baca Selanjutnya

Greenland Buka Opsi Bertemu Langsung dengan AS Tanpa Denmark, Mulai Tergoda Tawaran Donald Trump?

Tags:

Gus Yaqut Yaqut Cholil Qoumas kasus korupsi haji KPK Komisi Pemberantasan Korupsi korupsi kuota haji

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

19 April 2026 09:40

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

19 April 2026 09:20

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

19 April 2026 09:00

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

19 April 2026 08:40

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

19 April 2026 08:00

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

19 April 2026 07:40

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend