KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan kasus Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penyidik kini menelusuri uang yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan dari marketing pihak swasta Novianti serta Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Rama Andre Nugroho.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut salah satunya bertujuan mengungkap dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan sekaligus proses pengembaliannya.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Budi dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Baca Juga:
KPK Usut Misteri Selisih SGD2.000 dalam Amplop yang Diduga untuk Sekjen PSI Raja JuliDalam penyidikan sebelumnya, KPK menyita uang sebesar SGD 12 ribu dari Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah. Penyidik menduga uang tersebut berasal dari pengumpulan dana yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut KPK, uang tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang SGD 12 ribu yang disita dari Juprizal diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya diberikan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni.
Budi sebelumnya menyebut Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang tersebut. Penyidik juga menduga uang yang disita dari Ketua DPRD Kuansing itu merupakan bagian dari dana yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
Emas 1,3 Kg Disita KPK dari Rumah Pemeriksa Pajak di MalangKPK sebelumnya juga mengungkap dugaan pengumpulan uang dari 914 anggota KUD. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi, Rabu, 8 Agustus 2026.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambahnya.
Kasus tersebut menjadi bagian dari perkara yang menjerat Suhardiman. KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Sementara itu, KPK masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperjelas asal-usul uang, proses pengumpulannya, hingga dugaan aliran dana kepada pihak Kementerian Kehutanan. (*)