KETIK, MALANG – Krisis tenaga pendidik terus membayangi Kota Malang. Setiap bulan, sedikitnya 15 guru memasuki masa purnatugas atau pensiun, membuat ruang-ruang kelas terancam kosong tanpa pengajar. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menjelaskan gelombang pensiun ini membuat kebutuhan pengajar di Kota Malang tak kunjung tercukupi. Pasalnya, ada 15 hingga 20 guru maupun kepala sekolah yang pensiun saban bulan. 

"Kalau guru itu bulan sekarang cukup, tapi bulan depan belum tentu cukup. Per bulan guru ataupun kepala sekolah kalau dijumlah pasti ada yang pensiun sekitar 20, minimal 15 orang. Berarti kan bulan ini cukup pas, bulan depan pasti kurang 15 orang," ujarnya, Rabu 12 Agustus 2026.

Banyak sekolah yang menyiasati kekurangan tersebut dengan meminta guru merangkap tugas mengajar. Namun, skema tersebut tidak selalu dapat diterapkan, terutama untuk mata pelajaran yang membutuhkan guru dengan kompetensi khusus.

"Contoh di suatu sekolah SD, itu ada 6 rombel kelas 1 sampai kelas 6, kemudian ada pensiun guru kelas 1, satu aja kan, berarti kosong. Masa setiap hari mau dirangkap. Belum lagi kalau yang pensiun kebetulan guru agama. Tidak semua orang bisa mengajar agama, kan spesifik," lanjutnya. 

Baca Juga:
Terima Anugerah Bintang LVRI, Gubernur Khofifah: Ingatkan Perjuangan Bukan Lagi Angkat Senjata, Tapi Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Disdikbud Kota Malang membuka opsi agar sekolah memanfaatkan anggaran untuk merekrut guru tidak tetap ataupun guru kontrak. Namun, opsi tersebut dapat dilakukan sepanjang anggaran yang dimiliki mencukupi. 

Ia menegaskan agar di dalam kontrak harus menyatakan agar guru tidak tetap tersebut tidak dapat menuntut pengangkatan menjadi ASN.

"Dari kami sepanjang ada anggaran, mungkin bisa dengan Bosda jika masih sisa, itu kan boleh. Ataupun Bosnas untuk anggaran mengangkat guru kontrak yang tidak tetap. Sifatnya di dalam kontrak harus ditulis klausul tidak menuntut menjadi PNS/ASN dan sebagainya, masih boleh-boleh saja sepanjang sekolah ada anggarannya," jelasnya. 

Sementara itu, Disdikbud Kota Malang juga akan menyusun skema redistribusi guru ASN antarsekolah bagi sekolah yang tidak memiliki anggaran. 

Baca Juga:
Dishub Kota Malang Imbau Mahasiswa Baru Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

"Katakanlah sekolah A tidak ada anggarannya, di sekolah B ada. Sekolah B kami pindah biar yang B nanti yang mengangkat guru tidak tetap," sebutnya. 

Ia menegaskan persoalan tersebut akan terus berlarut selama pemerintah tidak segera melakukan perekrutan guru baru. Mengingat kebutuhan pengajar setiap tahunnya selalu berubah dengan adanya guru yang masuk masa pensiun. 

"Guru itu selamanya tidak akan cukup karena kalau tidak boleh mengangkat, ya itu tadi, bulan ini cukup, tapi bulan depan pasti ada yang pensiun. Pasti itu, enggak bisa enggak," pungkasnya. (*)