Korupsi Rp 2,9 Miliar, Bekas Perangkat Kelurahan di Sleman Divonis 4,5 Tahun

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: Muhammad Faizin

9 Agt 2024 12:30

Thumbnail Korupsi Rp 2,9 Miliar, Bekas Perangkat Kelurahan di Sleman Divonis 4,5 Tahun
Sidang putusan terdakwa Andi Sofyan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Soebekti, Kamis(8/8/2024). (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Andi Sofyan, mantan Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan di Kantor Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya divonis bersalah karena terlibat korupsi penggunaan tanah kas desa. 

Akibat perbuatan Andi Sofyan dan dua komplotannya itu, negara dirugikan dengan perkiraan hingga total Rp 2,9 Miliar. Ia pun akhirnya diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (8/8/2024), majelis hakim yang diketuai oleh Vonny Trisaningsih dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Soebekti menyatakan terdakwa Andi Sofyan, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan, pidana penjara  4  tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, subsider 3 bulan," ujar Vonny saat membacakan amar putusannya. 

Baca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Selain itu, terdakwa Andi Sofyan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun.


Duduk Perkaranya

Perkara tersebut bermula ketika terdakwa Andi Sofyan yang menjabat sebagai Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok, pada kurun waktu 2020 sampai 2023 bersama saksi Robinson Saalino dan Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah), tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa (Kalurahan) Caturtunggal.

Sehingga Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal untuk membangun rumah hunian. Akibatnya Kalurahan Caturtunggal kehilangan pendapatan kalurahan.
Disebutkan perbuatan terdakwa Andi Sofyan telah merugikan keuangan negara cq Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Rachma Aryani Tuasikal dan Nurul F Damayanti yakni pidana penjara 7  tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Serta menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000 apabila 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara selama empat tahun. (*)

Baca Juga:
'Gas!' Lagu Milik FSTVLST yang Ajarkan Bangkit dari Keterpurukan, Begini Liriknya!

Baca Sebelumnya

Kasi Intelijen Sidoarjo Dimutasi, Diganti Jaksa dari Kejati Jatim

Baca Selanjutnya

Indonesia Diharapkan Masuk Aliansi Rusia, Iran, China dan Korea Utara Dorong Kemerdekaan Palestina

Tags:

Mafia Tanah Vonis Andi Sofyan Jagabaya Caturtunggal Depok Sleman perkara korupsi Tanah Kas Desa Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Berita lainnya oleh Abdul Aziz

Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

31 Maret 2026 22:22

Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

Bupati Harda Kiswaya di Peringatan Nuzulul Quran: Al-Quran Adalah Benteng Hadapi Ketidakpastian Dunia

7 Maret 2026 09:00

Bupati Harda Kiswaya di Peringatan Nuzulul Quran: Al-Quran Adalah Benteng Hadapi Ketidakpastian Dunia

Milad ke-83 UII: Dari Bedah Rumah hingga Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Sleman

7 Maret 2026 08:30

Milad ke-83 UII: Dari Bedah Rumah hingga Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Sleman

Universitas Alma Ata Yogyakarta Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Koperasi Desa

7 Maret 2026 07:00

Universitas Alma Ata Yogyakarta Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Koperasi Desa

Menembus Dinding Bangsal: Estafet Ratusan Paket Iftar LKS BIMa, Ketik.com dan Sejoli Bagi Penunggu Pasien RSUP Dr Sardjito

5 Maret 2026 10:50

Menembus Dinding Bangsal: Estafet Ratusan Paket Iftar LKS BIMa, Ketik.com dan Sejoli Bagi Penunggu Pasien RSUP Dr Sardjito

Komunitas Sejoli, Ketik.com, dan LKS BIMa Berbagi Ratusan Nasi Box di RSUP dr Sardjito

22 Februari 2026 19:41

Komunitas Sejoli, Ketik.com, dan LKS BIMa Berbagi Ratusan Nasi Box di RSUP dr Sardjito

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar