Korupsi Penyertaan Modal, Komisaris-Direksi PT Tonduk Majeng Madura Ditahan Kejari Bangkalan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Gumilang

16 Jun 2025 20:15

Thumbnail Korupsi Penyertaan Modal, Komisaris-Direksi PT Tonduk Majeng Madura Ditahan Kejari Bangkalan
Tiga tersangka dikeler dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan dan di titipkan di Kejati Surabaya

KETIK, BANGKALAN – Kejari Bangkalan menetapkan tersangka dan menahan 2 direksi serta satu Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Senin, 16 Juni 2025. Ketiganya diduga korupsi dana penyertaan modal BUMD sebesar Rp15 Miliar.

Tiga tersangka petinggi PT Tonduk Majeng yang ditahan Kejari Bangkalan yakni, Direktur Utama Abdul Kadir, Direktur Uftori dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura Syafi’ullah Syarif.

Suhartoyo Kepala Kejari Bangkalan dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus penyertaan modal BUMD Bangkalan terhadap PT Tonduk Majeng Madura yang melibatkan Direktur Utama PD Sumberdaya, Muhammad Kamil.

“Ini merupakan pengembangan dari tersangka Muhammad Kamil selaku Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya. Jadi mulai hari ini kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Kajari Bangkalan juga menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut yakni PD Sumberdaya melakukan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar terhadap PT Tonduk Majeng untuk kegiatan pengembangan properti perumahan

Namun pada kenyataannya, hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang direalisasikan, sehingga proyek tersebut mangkrak. Sementara sebagian dana lainnya tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Jadi untuk kerugian terkait dengan penyataan modal ini untuk PT Tanduk Majang sebesar Rp14.815.000.000,” katanya.

Artinya, hanya Rp185 juta yang disertakan dalam kegiatan pengembangan properti perumahan yang akhirnya mangkrak tersebut.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Selain itu, dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Tidak menutup kemungkinan, karena para tersangka ini adalah pihak yang paling terlibat. Kita lihat saja prosesnya nanti,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum para tersangka, Ali Multazam mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Sebab masih akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga.

“Nanti kita akan koordinasi dulu dengan para keluarga dari pihak-pihak terkait. Untuk saat ini kita hanya dapat surat penunjukan terkait penyidikan saja,” jelasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Polemik Jalan Tembus Griya Shanta, Wali Kota Malang Siap Ajak Dialog Warga

Baca Selanjutnya

Ukir Prestasi, 2 Pembalap Road Race Kota Batu Raih Medali Pertama di Porprov IX Jatim 2025

Tags:

BUMD pt tandhuk majeng Korupsi penyertaan modal PT Tonduk Majeng Madura Kejari Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar