Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

24 Sep 2025 18:11

Thumbnail Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Penjara
Amzar Kristofa dan Junaidi, terdakwa kasus korupsi dana honor relawan BPBD OKU, tampak berdiri di hadapan majelis hakim saat vonis dijatuhkan. Rabu 24 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU). Keduanya terbukti melakukan korupsi dana honor relawan tahun anggaran 2022.

Dua terdakwa itu adalah Amzar Kristofa (mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU) dan Junaidi (mantan Bendahara BPBD OKU). Dalam sidang putusan yang digelar Rabu 24 September 2025.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH menegaskan keduanya bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Selain hukuman pokok, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp314 juta. Jika tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan 2 tahun.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan honor 77 relawan BPBD OKU tahun 2022. Dana yang seharusnya diterima penuh justru dipotong dan sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyebutkan kerugian negara mencapai Rp628,8 juta.

Majelis hakim menilai terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, keduanya dianggap sopan selama persidangan sehingga menjadi pertimbangan meringankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Junaidi dengan 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp314,4 juta subsider 3 tahun penjara. Namun, hakim memutus lebih ringan dengan vonis 4 tahun penjara.(*)

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Baca Sebelumnya

Bantah Isu Liar, Kajari Palembang: RT Tidak Terlibat Korupsi Perkimtan

Baca Selanjutnya

Bupati Situbondo Minta Penerima Bansos UEP Gunakan Uang untuk Modal Usaha

Tags:

Korupsi gaji tenaga Honorer kabupaten OKU Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum Dinas BPBD OKU

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar