Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Mar 2026 13:50

Thumbnail Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi dana hibah PMI OKU Timur dengan terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023, Selasa 10 Maret 2026.

Kedua terdakwa yakni Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik yang menjabat sebagai Staf Markas sekaligus Kabid Administrasi Markas PMI.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tipikor Palembang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta bersikap kooperatif. Selain itu, keduanya juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Dedy Damhudy sebesar Rp330 juta dan kepada Aguscik sebesar Rp228 juta.

Namun JPU menyebut uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa, sehingga kerugian negara telah dipulihkan.

“Kerugian negara sudah dipulihkan sehingga tidak ada subsider kurungan untuk uang pengganti,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur tahun 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp589 juta.(*) 

Baca Sebelumnya

Pemkab Tegal Terapkan Strategi 4K untuk Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri

Baca Selanjutnya

Main Game Seharian Saat Puasa, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Sibawaihi

Tags:

Sidang Perkara Dana Hibah PMI OKU Timur Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar