KETIK, BATU – Dugaan praktik pungli dan jual beli stan di kawasan Alun-Alun Kota Batu kian melebar. Korban baru kembali muncul dan resmi melapor ke Unit Tipikor Polres Batu dengan membawa bukti transfer serta dokumen transaksi, pada Senin, 11 Mei 2026.
Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners, untuk menyerahkan laporan beserta sejumlah alat bukti kepada penyidik.
Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, S.H., mengatakan perkara tersebut bermula pada 2019 lalu saat kliennya sepakat membeli stan usaha dari salah satu oknum pengurus paguyuban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu.
Menurutnya, total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp15 juta dan dilakukan secara bertahap.
“Pembayaran pertama sebesar Rp5 juta dilakukan secara tunai di area pasar sekitar Alun-Alun dan disaksikan langsung oleh keluarga korban. Kemudian sisa pembayaran Rp10 juta dikirim melalui transfer bank ke rekening terlapor,” ujar Alief.
Baca Juga:
BKD Jatim Uji Enam Kandidat Sekda Kota Batu, Ini Tahapan SeleksinyaNamun hingga saat ini, stan usaha yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban meskipun pembayaran telah lunas dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
Dari hasil pendalaman awal, stan yang diperjualbelikan tersebut diduga berada di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Batu.
Karena itu, pihak kuasa hukum menilai transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan diduga hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menduga ada praktik penjualan aset milik pemerintah daerah untuk keuntungan pribadi. Kemungkinan adanya keterlibatan oknum ASN juga masih terus kami dalami bersama penyidik,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemkot Batu Paparkan Program LSDP, Siapkan TPST Modern dan Revitalisasi TPS3R KomunalKasus ini menambah daftar laporan dugaan praktik jual beli stan dan pungutan liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Polres Batu juga telah menerima laporan lain dengan dugaan pelaku yang sama. Dalam kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8 juta akibat transaksi serupa.
Saat ini, penyidik Tipikor Polres Batu disebut terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban lain guna mengungkap dugaan praktik yang diduga berlangsung secara terstruktur.
Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti transfer, rekaman percakapan, hingga data komunikasi digital untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.(*)