Kontraktor di Palembang Dilaporkan Istri ke Polda Sumsel, Terseret Dugaan KDRT dan Perzinaan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

19 Feb 2026 20:40

Thumbnail Kontraktor di Palembang Dilaporkan Istri ke Polda Sumsel, Terseret Dugaan KDRT dan Perzinaan
Pelapor Y (30) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Harapan Rakyat Sumsel memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Kamis 19 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang pria berinisial MF, yang diduga berprofesi sebagai kontraktor dan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu Ketua Komisi DPRD Kota Palembang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan oleh istrinya sendiri, Y (30), atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinaan.

Dua laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis 19 Februari 2026.

Laporan dugaan KDRT tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/254/II/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, Y menjerat suaminya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sementara itu, laporan dugaan perzinaan lebih dulu dilayangkan pada 7 Februari 2026 dengan STTLP Nomor LP/B/201/II/2026/SPKT/Polda Sumsel. Dalam aduannya, pelapor menduga suaminya melanggar Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Y menjelaskan bahwa dirinya dan MF merupakan pasangan suami istri sah yang menikah pada 3 September 2017.

Perselisihan rumah tangga disebut memuncak pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman orang tua terlapor di kawasan Jalan Mega Mendung, Seberang Ulu II, Palembang.

Cekcok terjadi ketika korban mempertanyakan dugaan hubungan suaminya dengan perempuan lain. Pertanyaan tersebut diduga memicu emosi terlapor hingga korban diusir dari rumah. Sejak peristiwa itu, Y mengaku tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Dalam laporan polisi disebutkan, korban telah berupaya meminta tanggung jawab nafkah yang sebelumnya rutin diberikan setiap bulan, namun tidak memperoleh tanggapan.

Dugaan perzinaan mencuat setelah Y mengaku menemukan foto dan video di telepon genggam suaminya yang memperlihatkan hubungan intim antara MF dengan seorang perempuan berinisial M.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Mega Mendung, Palembang.

Saat dikonfirmasi oleh korban, terlapor disebut justru marah dan tidak memberikan klarifikasi.

Merasa dirugikan secara lahir dan batin, Y akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses pelaporan, Y didampingi tim kuasa hukum dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, yakni Amrillah dan Rahmat Kurniansyah.

Amrillah membenarkan pihaknya telah melayangkan dua laporan berbeda ke Polda Sumsel.

“Kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan kedua terkait dugaan KDRT. Laporan pertama mengenai dugaan perzinaan sudah kami sampaikan sebelumnya dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor untuk laporan perzinaan dan proses hukum masih berjalan.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

Ketua PHRI Kota Malang Ingatkan Anggota Tutup Kafe, Spa, dan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Baca Selanjutnya

Oleng Saat Pindah Lajur, Pengantar Paket di Palembang Tewas di TKP

Tags:

KDRT Laporan Kepolisian Kekerasan Dalam Rumah Tangga kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar