Komisi VIII DPR RI Segera Sahkan RUU Haji Agustus 2025

25 Juli 2025 17:28 25 Jul 2025 17:28

Thumbnail Komisi VIII DPR RI Segera Sahkan RUU Haji Agustus 2025
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, H. Singgih Januratmoko, SKH, MM, usai bertemu Kemenag Jatim di Asrama Haji Suranaya, Jumat, 25 Juli 2025. (Foto: Fitra/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Asrama Haji Surabaya yang berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam acara tersebut, banyak hal yang dibahas antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Salah satunya adalah Undang-Undang Haji 2026.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menjelaskan bahwa Undang-Undang Haji 2026 segera disahkan dalam waktu dekat ini.

"Revisi UU Haji, Insyaallah akan disahkan pada Agustus ini. Mulai kemarin sudah jadi inisiatif DPR, jadi kami akan kejar. Masa reses pun kami nanti akan bekerja. Kami bekerja mulai tanggal 1 Agustus. Insyaallah sampai 6 Agustus kami akan selesaikan semuanya," jelasnya di Asrama Haji Surabaya.

Proses pembuatan RUU Haji ini dipercepat karena menurutnya, agar pada pelaksanaan ibadah haji sudah dilaksanakan oleh Badan Haji.

"Infonya presiden sudah setuju ini dilakukan Kementerian Haji karena memang harus apple to apple dengan pemerintah Arab (Saudi). Karena mereka yang mengurus haji adalah kementerian," terangnya.

Foto Dirjen PHU Prof. H. Hilman Latif, PhD ketika mengunjungi Asrama Haji Surabaya, Jumat, 25 Juli 2025. (Foto: Fitra/Ketik)Dirjen PHU Prof. H. Hilman Latif, PhD ketika mengunjungi Asrama Haji Surabaya, Jumat, 25 Juli 2025. (Foto: Fitra/Ketik)

Pihak Komisi VIII DPR RI berharap, jika Undang-Undang selesai maka aturan pelaksanaan haji sudah bisa berjalan. "Kalau tidak ada, ya tidak akan jalan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, pada pertemuan tersebut juga dibahas mengenai masa transisi dari Kemenag ke Badan Haji.

"Orangnya lebih banyak. Itu yang nanti harus ada transisi antara Kemenag ke Badan Haji, sehingga nanti semuanya berjalan dengan baik. Bayangkan sekarang SDM Badan Haji hanya 300 (orang), tidak akan bisa mengatasi jemaah yang banyak, apalagi di pelosok-pelosok daerah. Mereka tidak akan bisa mengerjakan sendiri, jadi tetap dibutuhkan bantuan dari Kemenag," ungkapnya.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latif menjelaskan, regulasi mengenai BP Haji masih dilakukan komunikasi. 

"Untuk melakukan langkah-langkah awal, yaitu dengan persiapan 2026 atau 1447 hijriah. Mulai Agustus Kementerian Haji akan hadir. Akan melakukan supervisi terhadap kami. Akan membantu kami mempersiapkan prosedur barunya," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

haji Dirjen PHU Hilman Latif Kemenag Jatim Asrama Haji DPR RI komisi 8 DPR RI