Komisi I DPRD Trenggalek Studi Tiru ke Sleman, Terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman

Jurnalis: Agus Riyanto
Editor: Rahmat Rifadin

8 Mar 2025 09:30

Thumbnail Komisi I DPRD Trenggalek Studi Tiru ke Sleman, Terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir dalam sesi wawancara usai lakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, 8 Maret 2025. (Foto: Agus Riyanto/Ketik.co.id)

KETIK, TRENGGALEK – Sejalan akan diperlakukannya Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman.

Hal ini dimaksudkan untuk mendalami secara detail peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Kami terdorong studi tiru ke Sleman karena akan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang OPD yang menegakkan Perda dan Perkada serta menjalankan ketertiban umum dan ketentraman," kata Husni Tahir, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sabtu 8 Maret 2025.

Husni menjelaskan, setiap produk daerah yang mengenakan sanksi dapat dijadikan landasan hukum untuk dipidanakan atau memberikan sangsi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

"Jadi harus bisa memilah-milah, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ujung tombak untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tentang produk perda yang sudah diundangkan," imbuhnya.

Disinggung tentang kondisi di Trenggalek dengan akan diperlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 pada 2 Januari 2026, politisi Partai Hanura ini menjawab, jika tidak bisa berbuat banyak, karena ada beberapa regulasi yang belum turun, misalnya perda RT RW.

"Di Kabupaten Sleman OPD-nya (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran) itu sudah punya kesiapan atas undang-undang yang yang akan diperlakukan sejak 2 Januari 2026. Jadi itu inti kita kunker ke sana," tukasnya.

Ia menyampaikan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sleman itu aktif mendekati masyarakat untuk mengantisipasi apa-apa yang bisa menimbulkan pelanggaran dan bisa merugikan masyarakat.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

"Ini dimaksudkan, karena di UU Nomor 1 Tahun 2023 ada regulasi yang mengatakan jika Perda itu bisa menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, " tegasnya.

Sekadar informasi, salah satu tugas dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran antara lain: 

  1. Menegakkan Perda dan Perkada
  2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman
  3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
  4. Melaksanakan penindakan kepada masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda dan Perbup (*)

Baca Sebelumnya

Mensos Berharap Puskesos di Kabupaten Bandung Jadi Role Model Bagi Daerah Lain

Baca Selanjutnya

Ekspansi Bisnis ke Tiongkok, Balad Grup Libatkan Ahli untuk Kuasai Pasar

Tags:

Komisi 1 DPRD trenggalek Studi tiru ke Sleman Terkait penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman

Berita lainnya oleh Agus Riyanto

Trenggalek Raih Double Winner TOP BUMD 2026

14 April 2026 18:52

Trenggalek Raih Double Winner TOP BUMD 2026

Menanti Sentuhan Tangan Dingin Ketum Baru Persiga Trenggalek, "On Fire"?

14 April 2026 17:10

Menanti Sentuhan Tangan Dingin Ketum Baru Persiga Trenggalek, "On Fire"?

Rangkaian Muscab, PKB Trenggalek Gelar Penghijuan di Desa Depok Bendungan Usung Spirit "Partai Hijau"

5 April 2026 17:43

Rangkaian Muscab, PKB Trenggalek Gelar Penghijuan di Desa Depok Bendungan Usung Spirit "Partai Hijau"

Ketua Paguyuban Tosan Aji Parikesit Trenggalek Layangkan Somasi, Persoalkan Keberadaan Showcase

4 April 2026 08:04

Ketua Paguyuban Tosan Aji Parikesit Trenggalek Layangkan Somasi, Persoalkan Keberadaan Showcase

Pemkab Trenggalek Tunjuk 8 Pejabat Pelaksana Tugas, Begini Kata Sekda Edi

3 April 2026 12:28

Pemkab Trenggalek Tunjuk 8 Pejabat Pelaksana Tugas, Begini Kata Sekda Edi

Lantik 8 Pejabat Eselon II dan Direktur Tirta Wening, Ini Pesan Tegas Bupati Trenggalek Mas Ipin!

3 April 2026 11:00

Lantik 8 Pejabat Eselon II dan Direktur Tirta Wening, Ini Pesan Tegas Bupati Trenggalek Mas Ipin!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar