Komisi I DPRD Bangkalan Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

23 Feb 2026 15:17

Thumbnail Komisi I DPRD Bangkalan Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
DPRD Bangkalan Komisi I Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif oleh Komisi I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di ruang sidang utama DPRD Bangkalan.

Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan dewan dan dihadiri anggota DPRD, jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Bangkalan, serta sejumlah undangan terkait. Agenda ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda yang digagas sebagai upaya memperkuat tata kelola perizinan di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fathur Rozi dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Raperda tersebut lahir dari kebutuhan akan sistem perizinan yang lebih transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurutnya, kemudahan dan kepastian perizinan merupakan salah satu faktor kunci dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam proses perizinan, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya dalam forum paripurna.

Dalam nota penjelasan tersebut, Komisi I menekankan pentingnya integrasi pelayanan perizinan berbasis sistem elektronik, peningkatan standar pelayanan publik, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur.

Selain itu, Raperda ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Sejumlah fraksi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi I tersebut dan menyatakan siap membahas lebih lanjut substansi Raperda dalam tahapan berikutnya.

Mereka menilai regulasi yang jelas dan adaptif akan menjadi fondasi penting dalam mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bangkalan.


Pihak eksekutif pada prinsipnya menyambut baik gagasan tersebut dan berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan disampaikannya nota penjelasan ini, proses pembentukan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha resmi memasuki tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

DPRD Bangkalan pun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada pelayanan publik yang prima dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah
Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi
Baca Sebelumnya

MBG Makanan Kering Mulai Disalurkan di Malang, Siswa Senang Bisa Dibawa Pulang untuk Berbuka

Baca Selanjutnya

Proyek Jalan Dapurkejambon–Dukuhklopo Jombang Rp225 Juta Dipertanyakan, Papan Terpasang tapi Pengerjaan Belum Jelas

Tags:

perda inisiatf DPRD Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar